Mudik di Wilayah Jabodetabek Juga Dilarang
MerahPutih.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menegaskan, pelarangan mudik Lebaran tetap berlaku di wilayah aglomerasi.
“Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang," ujar Adita dalam siaran pers Kemenhub dan Satgas Penanganan COVID-19, Jumat (7/5).
Kendati demikian, aktivitas esensial dan transportasi publik di wilayah aglomerasi bisa tetap beroperasi secara terbatas. Sehingga, pemerintah tidak menerapkan penyekatan transportasi di wilayah tersebut. Pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.
"Yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan," lanjutnya.
Adita mengatakan, transportasi darat berupa angkutan jalan dan kereta api akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi serta jumlah armada. Selain itu, pengawasan terhadap protokol kesehatan diperketat.
"Sehingga dalam hal pengendalian transportasi, pemerintah (pusat) meminta pemerintah daerah tetap memberikan pelayanan transportasi di wilayahnya secara terbatas dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Adita.
Adita mencontohkan, transportasi darat beroperasi secara terbatas dalam melayani kawasan aglomerasi, antara lain di Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro), Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dan Bandung Raya.
Kemudian Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur), Yogkarta Raya, Solo Raya, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).
Aktivitas transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan nonmudik.
Untuk transportasi kereta api lokal di Jawa, kereta api lokal perintis dan kereta api lokal di Sumatera beroperasi secara terbatas selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021. (Knu)