MPR Tegaskan Tidak Ada Pembahasan Amandemen UUD 1945

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 25 Juni 2021
MPR Tegaskan Tidak Ada Pembahasan Amandemen UUD 1945
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Foto: Oji/Man/dpr.go.id

MerahPutih.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menegaskan saat ini tidak ada pembahasan untuk melakukan amandemen UUD 1945 terkait perpanjangan masa jabatan presiden. Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyikapi wacana jabatan presiden tiga periode.

Diketahui, relawan pendukung Joko Widodo (Jokowi) menginginkan dilakukannya amandemen UUD 1945 mengenai masa jabatan kepala negara tersebut.

Baca Juga

Wacana Jokowi 3 Periode Dinilai Hanya Pepesan Kosong

"Di MPR sampai saat ini tidak ada pembicaraan, diskusi awal, apalagi mewacanakan soal-soal itu,” kata Arsul kepada wartawan, Jumat (25/6).

Saat ini, kata Arsul, yang sedang dibahas oleh MPR adalah rencana amandemen terbatas untuk memasukkan pokok-pokok haluan negara (PPHN).

“Yang sedang dilakukan kajian oleh Badan Pengkajian MPR hanyalah soal kemungkinan amandemen terbatas untuk memasukkan keperluan adanya PPHN ke dalam konstitusi kita,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Foto : Oji/Man
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Foto: Oji/Man/dpr.go.id

Arsul menganggap wajar adanya pro dan kontra yang menginginkan Jokowi menjadi kepala negara untuk ketiga kalinya. Namun sampai saat ini MPR tidak pernah membahas amandemen UUD 1945 mengenai jabatan presiden.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, masih terlalu dini bagi MPR untuk menanggapi mengenai isu presiden tiga periode tersebut.

"Bagi kami terlalu prematur untuk menanggapi setiap isu yang menggelinding di ruang publik, sebagaimana halnya isu atau wacana penambahan periode jabatan presiden menjadi tiga periode,” tutup Arsul. (Pon)

Baca Juga

Muncul Wacana Presiden Tiga Periode, Pengamat: Jokowi Akan Dijadikan Seperti Soeharto

#Majelis Permusyawaratan Rakyat #Amandemen UUD
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan