MPR Minta Waspadai Penyebaran Varian Baru COVID-19 saat Libur Panjang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 12 Maret 2021
MPR Minta Waspadai Penyebaran Varian Baru COVID-19 saat Libur Panjang
ilustrasi - Dokter memegang botol ampul kaca yang mengandung sel molekul Coronavirus, strain virus UK baru, perubahan mutasi RNA COVID-19. (ANTARA/Shutterstock/pri.)

MerahPutih.com - Libur panjang akhir pekan ini, bertepatan dengan peringatan Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi, terjadi peningkatan volume kendaraan yang meninggalkan wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar terus melakukan langkah antisipatif untuk menekan penyebaran COVID-19.

"Mengingat, kondisi mobilitas warga yang meninggalkan Jabodetabek terpantau meningkat setiap harinya, dikhawatirkan terhadap penyebaran varian baru COVID-19 B117," ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/3).

Baca Juga:

Waspada, Kasus Aktif COVID-19 DKI Alami Peningkatan 826 Orang

Bamsoet juga meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bekerja sama pemerintah daerah dengan petugas gabungan.

Yakni untuk menggelar razia protokol kesehatan sekaligus operasi pemeriksaan surat keterangan hasil pemeriksaan antigen dengan menyebar posko razia di beberapa titik.

Bambang Soesatyo (ANTARA/Dok)
Bambang Soesatyo (ANTARA/Dok)

Menurut politikus Partai Golkar ini, langkah antisipatif perlu diupayakan dalam mencegah lonjakan kasus COVID-19 pasca-libur panjang.

"Mengimbau masyarakat untuk dapat mengikuti dan mematuhi anjuran pemerintah terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah selama libur panjang akhir pekan ini," jelas Ketum Ikatan Motor Indonesia ini.

Baca Juga:

Keluarga Anggota DPRD DKI Jakarta Dipastikan Terima Vaksinasi COVID-19

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini juga meminta kepada pemerintah untuk terus memberikan imbauan kepada masyarakat. Baik melalui media sosial, cetak maupun media siaran dan visual terkait adanya pembatasan bepergian ke luar daerah saat libur panjang akhir pekan.

Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak, khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN) yang telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 48/KPG. 03.04/BKD. Hal tersebut bertujuan untuk menekan risiko penyebaran COVID-19. (Knu)

Baca Juga:

Pasien Sembuh COVID-19 Lampaui Jauh Penambahan Kasus

#Bambang Soesatyo #MPR RI #COVID-19
Bagikan
Bagikan