MPR Diminta Pertimbangkan Urgensi Melakukan Amandemen Terbatas UUD 1945

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 16 Agustus 2021
MPR Diminta Pertimbangkan Urgensi Melakukan Amandemen Terbatas UUD 1945
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar (Foto: fh.trisakti.ac.id)

Merahputih.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta agar MPR RI mempertimbangkan kembali urgensi dalam melakukan amendemen terbatas pada UUD 1945.

“Saya minta pertimbangkan urgensi sosiologisnya apa, urgensi yuridisnya apa, dan urgensi politisnya apa, sebelum melakukan perubahan,” ujar Abdul Fickar dikutip Antara, Senin (16/8).

Baca Juga

Wacana Jokowi 3 Periode Dinilai Hanya Pepesan Kosong

Permintaan tersebut merupakan tanggapannya terkait Pidato Pengantar Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam rangka Sidang Tahunan MPR. Dalam pidatonya, Bambang Soesatyo menyebut, diperlukan perubahan secara terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Perubahan terbatas UUD 1945, secara khusus, bertujuan untuk menambah wewenang MPR dalam menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), yang mana nantinya akan digunakan sebagai landasan setiap rencana strategis Pemerintah, seperti pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infratruktur tol laut, serta rencana pembangunan strategis lainnya.

Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara)
Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara)

Menurutnya, kebijakan tersebut kurang sesuai untuk dilakukan saat ini, terlebih menimbang kondisi Indonesia yang sedang dilanda oleh pandemi COVID-19. Proses untuk melakukan perubahan akan memerlukan tenaga dan biaya yang besar.

“Apalagi kalau perubahannya dikaitkan dengan memindahkan ibu kota negara, ini akan memunculkan risiko yang berat secara ekonomi,” ujarnya pula.

Karena itu, Abdul Fickar juga meminta agar MPR mempertimbangkan faktor kesiapan ekonomi Indonesia apabila penetapan PPHN bertujuan untuk mengakomodir pemindahan ibu kota negara.

Baca Juga

Muncul Wacana Presiden Tiga Periode, Pengamat: Jokowi Akan Dijadikan Seperti Soeharto

Menurut dia, sumber daya ekonomi yang kini dimiliki oleh Indonesia sebaiknya diarahkan untuk memberantas kemiskinan yang diakibatkan oleh COVID-19. “Pemulihan ekonomi akan memakan waktu lama, jadi tidak perlu tergesa-gesa,” katanya pula.

Abdul berharap agar Pemerintah dapat lebih fokus dalam penanganan pandemi COVID-19, sehingga persoalan-persoalan seperti perubahan terbatas UUD 1945 dapat ditunda sampai Indonesia berada dalam kondisi yang lebih stabil. (*)

#UUD 1945 #Amendemen UUD 1945 #MPR RI
Bagikan
Bagikan