MPR Anggap Pelarangan Masuknya WNA Efektif Putus Mata Rantai Corona

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 18 Maret 2020
MPR Anggap Pelarangan Masuknya WNA Efektif Putus Mata Rantai Corona
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Antara/Benardy Ferdiansyah)

MerahPutih.com - Ketua MPR Bambang Soesastyo mendukung adanya kebijakan terbaru pemerintah yaitu memperketat aturan pelintasan orang dari dan ke Indonesia, dengan melarang warga negara asing (WNA) yang dalam 14 hari terakhir berkunjung ke delapan negara yang memiliki kasus virus Covid-19.

Menurut Bamsoet, hal ini dianggap mampu memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Baca Juga:

Datangi Kantor BNPB, Anies: Insyaallah Kita Bisa Kendalikan Corona Virus

"Ini sebagai konsekuensi dari upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia," kata Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (18/3).

Bamsoet berpadangan, pihak imigrasi yang bertugas di pintu-pintu masuk seperti bandara dan pelabuhan bekerja maksimal.

"Ini agar secara konsekuen melaksanakan perintah tersebut sebagai upaya pencegahan masuknya Covid-19 ke Indonesia," terang Bamsoet.

Ia berujar, masyarakat perlu untuk bersama-sama memutus mata rantai virus Corona di Indonesia.

"Yakni berani melaporkan diri atau pun orang lain kepada rumah sakit atau kontak yang sudah disiapkan pemerintah untuk penanganan kasus corona, jika mengetahui adanya dampak corona yang terjadi," kata dia.

Rekayasa pembatasan jarak antrian atau optimal distancing sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 di Bandara Sultan Thaha Jambi. (Antara/HO/Angkasa Pura II)
Rekayasa pembatasan jarak antrian atau optimal distancing sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 di Bandara Sultan Thaha Jambi. (Antara/HO/Angkasa Pura II)

Sementara, pemerintah harus terus melakukan monitoring harga dan pasokan pangan secara rutin, seperti stok beras, jagung, daging sapi/kerbau, gula, dan bawang, sebagai langkah antisipasi ketersediaan pasokan pangan pokok untuk menghadapi bencana nasional virus corona di Indonesia.

Seperti diketahui, pemerintah melarang WNA yang pernah berkunjung ke enam negara dalam kurun waktu 14 hari terakhir masuk ke Indonesia guna meminimalkan penyebaran virus corona. Enam negara yang dimaksud yakni Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.

Kebijakan itu menambah daftar WNA yang dilarang masuk ke Indonesia. Sebelumnya, pemerintah melarang pendatang (traveller) dari Tiongkok, Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do di Korea Selatan, Iran, dan Italia ke ranah air.

Baca Juga:

Di Tengah KLB Corona, Stok Darah PMI Solo Menipis

Aturan itu diterapkan karena penyebaran pandemi corona di negara-negara tersebut tergolong cepat dan masif.
“Pendatang yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara ini tidak diizinkan masuk atau transit ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di kantornya, Jakarta, Selasa (17/3).

Kebijakan itu berlaku mulai Jumat (20/3) Pukul 00.00 WIB. Aturan ini bersifat sementara, dan akan dievaluasi sesuai perkembangan wabah virus corona di tanah air.

Sedangkan bagi WNI yang sempat berkunjung ke negara-negara tersebut akan diterapkan pemeriksaan tambahan begitu tiba di Tanah Air. Pemeriksaan dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Apabila dari pemeriksaan tambahan ditemukan gejala awal Covid-19, mereka akan diobservasi di fasilitas pemerintah selama 14 hari. (Knu)

Baca Juga:

Wisma Atlet Kemayoran Dianggap Paling Siap Jadi Lokasi Isolasi Corona

#Virus Corona #Bambang Soesatyo
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan