MerahPutih.com - Kepolisian Polda Metro Jaya telah berlakukan tilang elektronik bagi kendaraan roda dua yang melanggar di Jakarta. Aturan itu sudah mulai resmi dilaksanakan pada Sabtu (1/2)
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, saat ini aturan elektronik tilang itu hanya berlaku kepada warga di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Awas, Kamera E-Tilang Dipasang di Ruas Mampang hingga Ragunan
"Saat ini yang dikenakan baru pengendara bernomor polisi di wilayah Polda Metro Jaya," kata Fahri di Jakarta, Sabtu (1/2).

Fahri menuturkan, penindakan secara elektronik itu baru akan dilakukan pada Senin 3 Februari mendatang. Harapannya, para pelanggar bisa tertib berlalu lintas.
"Kita harapkan mengurangi pelanggaran lalu lintas dan tertibnya berlalu lintas," jelasnya
Adapun ruas Jalan Sudirman-MH. Thamrin dan Koridor 6 Transjakarta sudah dipasangi kamera pengawas atau CCTV untuk menindak para pelanggar.
Baca Juga
"Pelanggarannya melintas di jalur busway, terobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melanggar atau menerobos marka dan melanggar marka stop lamp," tutup dia. (Asp)