Motif Anies Ngotot Banding Putusan Reklamasi Pulau H
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan Pemprov DKI akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembangunan lahan reklamasi Pulau H.
"Jadi Pemprov DKI akan melawan secara hukum. Kita tidak akan membiarkan para penembang untuk melanjutkan reklamasi," kata Anies usai memberikan pengarahan dalam kegiatan Temu Kader PKK Provinsi DKI di Gedung Jakarta International Veledrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (30/7).
Baca Juga: Respons KPK Soal Dugaan Korupsi Terkait IMB Pulau Reklamasi
Anies menjelaskan alasan Pemprov DKI menolak proyek pulau reklamasi itu demi menyelamatkan masa depan kota Jakarta. Menurut dia, reklamasi mengancam Ibu Kota karena bisa menimbulakan penurunan muka tanah.
"Saya harus bawahi meneruskan reklamasi ini berbahaya untuk masa depan lingkungan hidup Jakarta. Permukaan tanah Jakarta turun. Permukaan air lebih tinggi," jelasnya.
Baca Juga: Rayakan HUT RI, Anies akan Upacara di Pulau Reklamasi
Anies menyampaikan, pihaknya menghormati keputusan PTUN atas gugatan yang diajukan PT. Taman Harapan Indah selaku pengembang di Pulau H. Namun, pihaknya di Pemprov DKI Jakarta bakal berupaya mencekal kelanjutan pembangunan pulau palsu yang sudah terlanjur disegel beberapa waktu lalu itu.
"Yang jelas pertama kita menghargai hak warga negara untuk menempuh jalur hukum dalam hal apapun. Kedua, kita menghormati pengadilan dalam putusan. Ketiga, kita akan terus menempuh jalur hukum untuk menghentikan reklamasi," tutup Gubernur. (Asp)
Baca Juga: Anies Tegaskan Tidak Akan Bongkar Bangunan di Kawasan Pulau Reklamasi