MerahPutih.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko, melayangkan somasi terbuka kepada peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayoga terkait tudingan keterlibatan dalam pusaran pemburu rente obat ivermectin hingga ekspor beras.
Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan menegaskan, kliennya sudah membantah terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya tuduhan itu adalah fitnah dan telah mencemarkan nama baik Moeldoko secara pribadi maupun institusi.
Baca Juga
Kekerasan Anggota TNI ke Orang Papua Eksesif, Moeldoko: di Luar Standar
"Egi Primayoga telah membentuk opini seakan-akan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terlibat. Berdasarkan hal tersebut, kami selaku kuasa hukum KSP Moeldoko dengan ini menyampaikan bantahan dan somasi terbuka kepada ICW maupun Egi Primayoga," kata Otto dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Kamis (29/7).
Otto menekankan, kliennya tidak punya hubungan apapun dengan PT Harsen Laboratories selaku produsen ivermectin, obat cacing yang belakangan ini disebut-sebut ampuh menyembuhkan penyakit COVID-19.
Meski begitu, Otto membenarkan anak Moeldoko adalah pemegang saham di PT Noorpay Nusantara Perkasa. Tapi perusahaan tersebut bergerak di bidang IT bukan farmasi maupun bisnis impor beras.
Menurutnya, tidak ada larangan seorang anak pejabat untuk berbisnis, asalkan tidak mengintervensi kebijakan yang menguntungkan perusahaannya.
Otto juga menegaskan, tuduhan adanya keterlibatan Moeldoko melalui Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang dipimpinnya dengan PT Norpay dalam hal impor beras juga tidak benar.
"Sementara pak Moeldoko nggak ada hubungan dengan PT Noorpay," imbuhnya.

Kendati demikian, pihak Moeldoko tidak serta merta membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka memberikan kesempatan kepada ICW 1x24 jam untuk membuktikan tuduhannya itu. Jika tidak terbukti maka ICW harus mencabut pernyataannya dan meminta maaf.
"Siapa tahu dapat membuktikan kan. Kalau tidak dapat membuktikan, kami menegur saudara Egi untuk mencabut pernyataaan tersebut dan meminta maaf secara terbuka kepada klien kami untuk membersihkan nama baik klien kami yang terlanjur tercemar," tegas Otto.
Jika somasi ini tidak diindahkan, barulah Otto membawa kasus ini ke ranah hukum. Egi cs akan dikenakan pasal 27 dan 45 UU ITE mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, karena dilakukan melalui sarana elektronik.
"Kalau dalam 1x24 jam sejak pers rilis ini kami sampaikan, tidak membuktikan tuduhannya, dan tak mau mencabut pernyataannya, dan tak mau minta maaf, maka kami akan melaporkan kepada yang berwajib," tutup Otto. (Pon)
Baca Juga
Satpol PP Diminta Rapatkan Barisan, Moeldoko: Anda Aktor Utama Penegakan Prokes