Moeldoko: Selama Dikelola Keluarga Soeharto TMII Nggak Pernah Untung

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 09 April 2021
Moeldoko: Selama Dikelola Keluarga Soeharto TMII Nggak Pernah Untung
Pekerja memasang plang bertuliskan TMII dalam penguasaan dan pengelolaan Kemensetneg di depan gerbang TMII, Jakarta, Rabu (7/4). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww

MerahPutih.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko menyebut, dalam pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) perlu adanya perbaikan. Karena TMII mengalami kerugian dan tidak memberikan kontribusi kepada negara.

Oleh karena itu, diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 19/2021 di mana pengelolaan diambil alih Kementerian Sekretariat Negara. Dengan Keppres tersebut maka Keppres 51/1977 tidak berlaku lagi.

Baca Juga

Keluarga Jokowi Dipastikan Tidak Bikin Yayasan Buat Kelola TMII

"Saya tegaskan, TMII ke depan akan dikelola sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa," ujar Moeldoko kepada wartawan, Jumat (9/4).

Menurut dia, TMII selalu merugi sehingga Yayasan Harapan Kita menombok sekitar Rp40-50 miliar.

"Saya sampaikan sampai dengan saat ini kondisi TMII dalam pengelolaannya mengalami kerugian dari waktu ke waktu," ujar mantan Panglima TNI ini.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (tengah), di Jakarta, Jumat (KSP).

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (tengah), di Jakarta, Jumat (9/4). (KSP)

Menurut Moeldoko, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah melihat lebih dalam pengelolaan TMII sejak 2016.

Kemudian, negara melalui Kemensetneg juga telah melakukan audit atas pengelolaan obyek tersebut hingga akhirnya memutuskan pengambilalihan.

Untuk itulah Mensesneg Pratikno mulai tahun 2016 telah melakukan pendampingan dan melihat lebih dalam tentang tata kelola TMII.

"Terakhir ini beliau meminta Fakultas Hukum UGM berikutnya dari BPKP untuk melakukan assesment terhadap pengelolaan TMII," papar Moeldoko.

Pasca diambilalih oleh negara dari Yayasan Harapan Kita, TMII akan dikelola secara profesional oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang pariwisata.

Sebagaimana diketahui, pengelolaan TMII resmi berpindah ke negara usai dipegang Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun. Yayasan tersebut didirikan mendiang istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto.

Dasar hukum pengambilalihan TMII yakni Perpres 19 Tahun 2021. Isi beleid itu menganulir isi Keppres Nomor 51 Tahun 1977 yang menjadi dasar hukum Yayasan Harapan Kita mengelola TMII selama ini. (Knu)

Baca Juga

Pengambilalihan TMII, Pemerintah Dinilai Perlu Lakukan Langkah Tegas

#Taman Mini Indonesia Indah
Bagikan
Bagikan