Moeldoko Sebut PPKM Level 3 Batal Karena Pertumbuhan Kasus COVID-19 Rendah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 08 Desember 2021
Moeldoko Sebut PPKM Level 3 Batal Karena Pertumbuhan Kasus COVID-19 Rendah
Kepala Staf Presiden Moeldoko saat berkunjung di kampus UNS Surakarta, Selasa (7/12). (MP/Ismail)

MerahPutih.com - Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2021.

Pembatalan tersebut merupakan keinginan langsung presiden Jokowi. Namun, kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan aturan di seluruh wilayah akan tetap diterapkan.

Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan meski PPKM Level 3 batal diterapkan, ada sejumlah pembatasan yang juga diterapkan. Pembatasan itu diantaranya adalah diterapkannya tes PCR maupun antigen bagi yang berpergian.

Baca Juga:

PPKM Level 3 Batal Saat Nataru, Karantina Dari Luar Negeri Tetap 10 Hari

"Banyak pembatasan-pembatasan tetap diberlakukan pada Nataru. Diantaranya kegiatan dibatasi hanya 50 orang," kata Moeldoko, Selasa (7/12).

Tidak hanya itu saja, kata dia, untuk hiburan yang ada penontonnya tidak boleh. Demikian halnya event olahraga yang ada penontonnya juga dilarang.

"Sepak bola (Liga) itu tidak boleh karena kompetisi. Sementara berhenti dulu sampai selesai Nataru," kata dia.

Menurut dia, dalam hal ini Presiden Jokowi sendiri yang memberikan kelonggaran Nataru. Namun pada sisi lain memberikan penekanan atas penegakan protokol kesehatan.

Baca Juga:

Anies Terapkan PPKM Level 3 di Jakarta Selama Libur Nataru, Sederet Kegiatan Diperketat

Terkait perayaan Hari Natal, Moeldoko mengaku sudah melakukan pengecekan di sejumlah gereja. Penerapan protokol kesehatan sudah dilakukan dengan baik.

"Termasuk pengaturan tempat duduk di gereja, sesuai jarak yang ditentukan, hand sanitizer dan lainnya sehingga ibadat Natal diharapkan bisa berjalan baik," papar dia.

Moeldoko tidak mempermasalahkan semua kegiatan termasuk rapat koordinasi (Rakor) atau workshop yang dilakukan instansi ke luar kota, asalkan semua dijalankan dengan penerapan prosedur protokol kesehatan yang baik.

“Nggak ada masalah sepanjang protokol kesehatan itu harus menjadi ukuran untuk dilaksanakan,” ucap dia.

Baca Juga:

Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Nataru, Gibran: Saya Tidak Mau Menyulitkan Warga

Ia menambahkan untuk daerah daerah yang berpotensi mengundang kerumunan seperti tempat wisata, pengunjung diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Karena aplikasi tersebut akan memonitor apakah pengunjung sudah melakukan vaksinasi atau belum.

"Jadi penerapan PPKM level 3 batal dilakukan karena pertumbuhan COVID-19 di Indonesia sangat rendah, yakni hanya 0,97. Mortality atau tingkat kematian pasien juga sangat rendah," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Jenderal Moeldoko #PPKM #Level PPKM #PPKM Darurat #PPKM Level 1-4 #Perpanjangan PPKM Darurat
Bagikan
Bagikan