MerahPutih.com - Kepolisian membongkar kasus pengoplosan gas subsidi di Tangerang Selatan, Banten.
Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap, pengoplosan gas subsidi 3 kg ke elpiji non-subsidi 12 kg.
Ratusan tabung gas 3 kg disita dalam pengungkapan kasus ini.
Baca Juga:
Dishub DKI Akan Revisi Aturan Tarif Parkir Tertinggi bagi Roda Dua
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, rumah yang dijadikan pabrik penyuntikan gas tersebut berlokasi di Kampung Kademangan, RT 05/02, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
“Pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kg (subsidi) ke tabung gas 12 kg (nonsubsidi) untuk mendapatkan keuntungan. Dengan cara dijual kembali dengan harga gas non-subsidi,” kata Ade Safri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/9).
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pegawai honorer berinisial RS (43) sebagai tersangka.
Adapun barang bukti yang disita yakni ratusan tabung gas berbagai ukuran dan alat yang digunakan.
Seperti 33 tabung gas 3 kg isi, 47 tabung elpiji 3 kg kosong, 16 tabung gas 12 kg isi, 3 tabung gas 12 kg kosong, 4 tabung gas 5,5 kg dan, 3 selang regulator dengan potongan bambu.
"Kami juga menyita 10 segel gas 12 kg, 1 kantong plastik segel gas 3kg,” ujarnya.
Baca Juga:
Kebakaran TPA Sarimukti Berhasil Dipadamkan, Status Darurat Dicabut
Ade Safri menuturkan, tersangka RS yang sudah melakukan aksinya selama 2,5 bulan sempat melarikan diri sehari sebelumnya hingga akhirnya ditangkap.
Kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang merasa isi tabung gas berbeda dengan dari biasanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS kini ditahan di Ruta Polda Metro Jaya dengan sangkaan Pasal Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang Atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: DKI Habiskan Rp 90,45 Miliar untuk Bayar Buzzer