Modus Pelaku Jambret, Rampas HP dan Tuduh Korban Menjadi Pelaku

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 24 Februari 2020
Modus Pelaku Jambret, Rampas HP dan Tuduh Korban Menjadi Pelaku
Ilustrasi (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

MerahPutih.com - Polisi menangkap pelaku penjambretan terhadap seorang karyawan Hotel Borobudur, MS (29). Pelakunya adalah H, MA, NBP, MS dan H. Peristiwa ini terjadi di samping Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (18/2)

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, para pelaku didominasi pelajar dan pengangguran.

Baca Juga

Modus Baru Pelaku Jambret, Bobol dan Bajak Akun Korban hingga Habiskan Saldo

"Saat itu korban tengah duduk di pinggir jalan sambil minum kopi. Dia langsung diambil handponenya secara paksa oleh pelaku yang menggunakan dua motor," kata Heru kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (24/2).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto rilis pelaku penjambretan karyawan Hotel Borobudur di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (24/2). Foto: MP/Kanu

Heru melanjutkan, korban yang kaget langsung melawan para pelaku. Ia lantas terseret motor pelaku sejauh 50 meter. Heru menambahkan, MS yang dalam keadaan terluka parah malah dituduh para jambret sebagai pelaku.

"Korban sempat ditabrak. Namun ia melawan hingga dirinya terseret motor pelaku. Akibatnya korban menderita luka di kaki kanannya. Korban menuduh MS sebagai pelaku namun korban ini malah melawan," jelas Heru.

Baca Juga

Patroli Jalan Kaki Dianggap Paling Efektif Berantas Jambret Jalanan

Menurut Heru, security Hotel Borobudur yang berada di lokasi menyadari kalau MS adalah karyawan tempatnya bekerja. Heru menambahkan, pelaku ditangkap di kawasan Utan Panjang. Diduga mereka tengah menunggu korbannya. Diduga, pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya.

"Kami amankan barang bukti motor pelaku yang dipakai untuk melakukan aksinya. Iya pengakuannya sudah berulang kali melakukan aksinya. Sudah satu dua kali," jelas Heru.

Uang tersebut diduga memberikan uang tersebut digunakan untuk pengobatan temennya yang terluka saat terlibat tawuran. Sementara, MS mengaku menjadi baru pertama kali menjadi korban perampokan di kawasan tersebut.

"Kalau kata orang disana kejadiannya udah sering," imbuh MS yang bekerja sebagai petugas kebersihan ini.

Baca Juga

Kisah Keberanian Driver Go-Jek Kejar Jambret Jadi Viral

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun. (Knu)

#Aksi Penjambretan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan