MerahPutih.com - Sepanjang tahun 2020, Polres Metro Jakarta Barat mampu mengungkap kasus narkoba sebanyak 557. Pengungkapan kasus ini terjadi penurunan dibanding tahun 2019 sebanyak 984 kasus.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar menerangkan, pada 2020 ini banyak terjadi perubahan modus operandi dalam peredaran narkoba di wilayah Jakarta.
Baca Juga
Polisi Bongkar Penyelundupan 10 Kilogram Sabu Dalam Tangki Bensin
Mengingat, Pandemi COVID-19 membuat bandar harus memutar otak agar barang haram seperti ganja, sabu, ekstasi dan sejenisnya bisa disebar luaskan.
"Jadi menurut hasil pengungkapan kami, penggunaan narkoba tidak lagi di tempat hiburan tapi banyak di apartemen, hotel, dan rumah," kata Ronaldo dalam keteranganya, Jumat (1/1).
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S. Latuheru melanjutkan, pengungkapan narkoba sebanyak itu ada peran aktif masyarakat yang resah dengan peredaran maupun penggunaan narkoba.
Sehingga, laporan dari masyarakat yang masuk ke pihaknya langsung ditindak lanjuti. Tempat hiburan ditutup, mereka pindah tempat.
"Makanya yang paling membantu tugas kita dalam mengungkap kasus narkoba adalah masyarakat," kata Audie.

Dari ratusan pengungkapan narkoba di wilayah hukumnya, ada sebanyak 735 orang ditangkap dan diproses secara hukum. Sebanyak 689 di antaranya adalah pengedar, 6 produsen narkoba, dan 40 pengguna narkoba.
Sedangkan barang bukti yang kami sita itu sebanyak 52 kg sabu, 664,5 kg ganja, 12.317 butir pil ekstasi, 11 kg tembakau gorila, dan 5.431 butir narkotika golongan IV.
"Daya rusak dari semua barang bukti yang diamankan adalah 2.732.673 jiwa," jelas Audie.
Jika dirata-rata, setiap hari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mampu menangkap dua sampai tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba.
Sebagai informasi, pada tahun 2019 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap 1.254 orang tersangka dengan jumlah kasus 984.
Dari 1.254 orang yang ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat, terdiri dari 1.209 laki-laki, 43 orang perempuan, 2 orang anak-anak dan sebagian besar dari mereka yang ditangkap adalah pengedar.
Narkoba yang diamankan terdiri dari 8 jenis diantaranya adalah sabu sebanyak 226 kilogram, pil ekstasi 75.150 butir, ganja 74 kilogram, gol IV 56.028 butir, gorilla 66 gram, kokain 14 gram, pentilo 140 gram, dan pil happy five sebanyak 121.388 butir.
Sementara itu, sepanjang tahun 2020 ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengungkap 142 kasus.
Audie mengatakan, 142 kasus itu di antaranya kasus senjata tajam sebanyak 9, kasus perjudian ada 15, senjata api 7 kasus, pengeroyokan 13 kasus.
Kemudian ada 9 kasus persetubuhan terhadap anak, 15 kasus penggelapan, 11 kasus penipuan, 19 kasus pencurian dengan pemberatan, 1 kasus KDRT, 2 kasus ancaman kekerasan 2 kasus, penganiayaan atau 351 KUHP 4 kasus.
"Pencurian biasa 3, penadah 2 kasus, curas 11 kasus, penipuan online 2 kasus, 1 kasus Undang-undang ITE, 6 kasus pencabulan, 1 merampas kemerdekaan, 7 pornografi, uang palsu 1 kasus, pembunuhan 1 kasus, sengaja membakar 2 ksus," tutur Audie.
Dari 142 kasus ini, pihaknya mengamankan tersangka sebanyak 254 orang. Kemudian, tersangka sebanyak itu terdiri dari laki-laki 235 dan perempuan 16 tersangka. Lalu, 254 yang diamankan itu, WNI 250 orang dan WNA 4 orang.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ada senpi 4 buah, peluru 287 butir, sajam, komputer, motor, mobil dan lain-lain,” terang dia. (Knu)
Baca Juga
Peredaran Narkoba 50 Kilogram Digagalkan Polisi, 4 Orang Jadi Tersangka