Modus Baru Pemerasan Kencan Mesum Online, 48 WNA Dibekuk Polisi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 13 November 2021
Modus Baru Pemerasan Kencan Mesum Online, 48 WNA Dibekuk Polisi
Kampanye Jangan Bugil Depan Kamera. Tangkapan Layar Twitter

MerahPutih.com - Masih ingat kampanye 'Jangan Bugil Depan Kamera'. Pesan ini wajib diingat jika berselancar di aplikasi kencan online. Jangan sampai berujung bencana seperti para korban aksi puluhan warga berkebangsaan Tiongkok dan Vietnam yang melakukan dugaan pemerasan dan pencurian data lintas negara berkedok aplikasi kencan.

Para pelaku menggunakan cara mesum untuk menjerat korbannya. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menangkap 48 warga negara asing (WNA) berkebangsaan Tiongkok dan Vietnam.

Baca juga:

Si Doi Ketahuan Main Aplikasi Kencan Online, Sah-Sah Saja?

Pelaku menyasar korban yang rata-rata warga Taiwan dan Tiongkok. Meski korban tinggal di luar negeri, jaringan sindikat internasional ini melakukan aksinya dari Indonesia.

"Ini kejahatan lintas negara yang para tersangkanya adalah warga negara asing keturunan China dan Vietnam. Ada 48 tersangka di sini kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu (13/11).

aplikasi kencan online
Aplikasi kencan menjadi salah satu yang diminati masyarakat. (Foto: Unsplash/Yogas Design)

Menurut Yusri, para pelaku mencari korbannya dengan memanfaatkan aplikasi kencan. Di dalam aplikasi tersebut pelaku mencari secara acak (random) data korban-korban warga negara Tiongkok. Data itu lalu dicocokkan dengan satu aplikasi lagi dan berganti personal dengan WeChat atau Line.

"Di sana para tersangka bisa mengirimkan link 'phishing' website ke korban," tutur perwira polisi yang baru saja mendapatkan promosi jenderal bintang satu itu.

Setelah korban diminta mendaftar melalui link situs "phishing", pelaku mendapat akses untuk mencuri data pribadi dari ponsel korbannya. Data yang dicuri daftar kontak untuk menjaring korban lebih banyak lagi.

Baca juga:

Malware dan Peretas Mengancam di Balik Aplikasi Kencan

Tak hanya mencuri nomor kontak, anggota sindikat ada yang bertugas untuk mendekati korban untuk diperdaya. Dari 48 tersangka yang ditangkap Polda Metro Jaya, empat di antaranya adalah perempuan yang berperan memancing korbannya untuk melakukan panggilan video (video call) mesum.

Aksi mesum ini kemudian direkam diam-diam oleh para tersangka dan digunakan untuk memeras korbannya. "Pelaku wanita ini memancing korban untuk membuka baju, kemudian korban terpancing. Inilah dasar mereka memeras si korban," imbuh Yusri.

Saat ini, Yusri menjelaskan pemeriksaan 48 tersangka masih berjalan lantaran para pelaku baru ditangkap pada Jumat malam (12/11) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB. Dilansir Antara, para tersangka kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi sambil menunggu proses hukum dan koordinasi dengan kepolisian Tiongkok untuk proses selanjutnya.

Pasal yang dilanggar para tersangka di Indonesia adalah UU ITE Pasal 30 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Knu)

Baca juga:

Raya, Aplikasi Kencan Eksklusif yang Lagi Trending di TikTok

#Aplikasi Kencan #Kasus Pemerasan
Bagikan
Bagikan