Mobil Setengah Miliar Jadi Kendaraan Baru Menteri Jokowi

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 23 Agustus 2019
Mobil Setengah Miliar Jadi Kendaraan Baru Menteri Jokowi
Toyota Crown 2.5 HV G-Executive

MerahPutih.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tengah melakukan tender terkait mobil dinas untuk menteri pada kabinet Kerja Jilid II. Sistem tender bernilai proyek Rp 147 miliar itu sudah selesai.

PT Astra International Tbk-TSO dinyatakan sebagai pemenang proyek kendaraan dinas anak buah Jokowi. Berdasarkan rilis dari Sekretariat Negara (Setneg), Jumat (23/8), mobil yang akan digunakan adalah Toyota Crown 2.5 HV G-Executive.

Baca Juga:

Fitra: Ada Penggelembungan Anggaran Dalam Pembelian Mobil Dinas

"Toyota Crown 2.5 HV G-Executive sebagai pengganti Toyota Crown Royal Saloon," tulis rilis resmi Setneg yang diterima redaksi.

Asisten Deputi Humas Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan pengadaan kendaraan itu dilakukan karena usia kendaraan telah lebih dari 10 tahun. Sementara, untuk pengadaan mobil dinas baru terakhir dilakukan pada tahun 2005 dan 2009.

Kendaraan dinas yang VVIP Kepresidanan dan para menteri, pejabat setingkat menteri, pimpinan lembaga negara, mantan presiden, dan mantan wakil presiden, mayoritas telah berusia lebih dari 10 tahun.

Toyota Crown 2.5 HV G-Executive
Toyota Crown 2.5 HV G-Executive

"Sebagian besar saat ini kondisinya sering mengalami kerusakan dan tidak efisien, serta tidak layak untuk dipergunakan bagi pejabat negara,” kata Eddy Cahyono

Menurut Eddy, mobil dinas yang sekarang digunakan itu membutuhkan biaya perawatan yang tinggi sehingga perlu diremajakan dengan pertimbangan teknis, seperti faktor keamanan, keandalan, dan biaya pemeliharaan yang semakin mahal karena usia pemakaian.

Baca Juga:

ASN Pemprov DKI Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Dengan pertimbangan teknis tersebut, lanjut Eddy, maka pengadaan mobil dinas baru dilakukan. Sesuai dengan anggaran yang tersedia, pada 2019 ini Kemensetneg mengadakan kendaraan keras VVIP Kepresidenan sebanyak 2 (dua) unit melalui Sistem Penunjukan Langsug, mengingat diperuntukkan bagi pengamanan presiden dan wakil presiden.

Sedangkan 101 unit kendaraan bagi para anggota kabinet 2019-2024 dan pejabat setingkat menteri, serta pimpinan lembaga negara dilakukan melalui Sistem Tender Umum dengan menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau online.

Baca Juga:

KPK Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik

“Dalam prosesnya telah dikonsultasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri,” jelas Eddy

Adapun anggaran untuk pengadaan kendaraan tersebut, menurut Eddy, tercantum dalam DIPA 2019 Kemensetneg yang sudah melalui pembahasan dan persetujuan DPR RI, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019. (Knu)

#Mobil Mewah #Presiden Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan