Mobil Berplat RF Kini Tak Bisa Lolos dari Jeratan Hukum

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 25 Maret 2021
Mobil Berplat RF Kini Tak Bisa Lolos dari Jeratan Hukum
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. - Antara

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya memastikan memastikan tidak ada keistimewaan untuk kendaraan berpelat RF yang biasanya digunakan oleh kendaraan dinas pemerintahan baik sipil, militer maupun kepolisian.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Jaya akan menindak tegas kendaraan pelat RF bila melakukan pelanggaran.

Baca Juga

Kapolri Ungkap Alasan Perbanyak Tilang Elektronik

“Saya perintahkan petugas di lapangan untuk tetap menindak mobil berpelat RF, jangan takut untuk menilangnya kalau mereka melakukan pelanggaran,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (25/3).

Dia telah menginstruksikan kebijakan itu ke anggota. "Semua plat nomor apa pun punya hak yang sama dan kewajiban yang sama di jalan," ungkap Sambodo.

Sambodo menuturkan, pelat nomor kendaraan bermotor RF seperti RFS, RFP dan RFD memang dikhususkan untuk kendaraan dinas berpelat hitam. Sehingga bila memang melakukan pelanggaran maka berhak untuk ditindak.

Ilustrasi mobil berplat RFS

Begitu juga bila mereka menggunakan rotator tanpa adanya kepentingan maka dirinya meminta anak buahnya tetap melakukan penindakan tegas.

Menurutnya, plat khusus RF tersebut tidak ada yang kebal hukum. Plat yang biasa digunakan oleh pejabat itu dipastikan akan ditindak jika melanggar hukum.

Dia mengaku telah memerintahkan anggotanya untuk menindak kendaraan bermotor pelat khusus itu jika kedapatan arogan dan melanggar lalu lintas.

"Sudah ada beberapa yang RFS, RFP semua nomor-nomor khusus itu ditilang oleh anggota saya," ujar Sambodo.

Sambodo menjelaskan ada tujuh kelompok kendaraan yang mendapatkan pengawalan berdasarkan undang-undang.

Antara lain mobil jenazah, ambulans, orang yang sedang menolong kecelakaan, tamu negara. Hingga konvoi yang menurut kepentingan Polri memerlukan pengawalan.

"Ketika rombongan-rombongan itu lewat, maka sebagai hal utama penggunaan jalan Polri berkewajiban melakukan pengamanan, itu bunyi undang-undang," ujar Sambodo. (Knu)

Baca Juga

Launching e-TLE Nasional, Polda Metro Tambah Puluhan Kamera Tilang

#Kapolri #Breaking #Dirlantas Polda Metro Jaya #Polda Metro Jaya
Bagikan
Bagikan