MKD Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 22 Juli 2020
MKD Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin - ANTARA/Wahyu Putro A

MerahPutih.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menerima laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Azis dilaporkan ke MKD lantaran diduga tidak mengijinkan Komisi III untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepolisian RI, Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Kejaksaan Agung terkait lolosnya Djoko Tjandra.

Baca Juga

Gara-gara Djoko Tjandra, MAKI Laporkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke MKD

Wakil Ketua MKD, Habiburokhman mengatakan laporan tersebut akan terlebih dahulu diverifikasi sebelum dibawa ke rapat MKD. Ini merupakan aspek kehati-hatian dan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Verifikasi administrasi dilakukan dalam waktu 3 hari ini, lalu tim sekretariat memberitahukan kepada pelapor apa saja yang kurang dan pelapor harus melengkapi dalam waktu 14 hari," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).

Azis Syamsuddin. Foto: Antara/M Agung Rajasa
Azis Syamsuddin. Foto: Antara/M Agung Rajasa

Politikus Gerindra ini menjelaskan, mekanisme pelaporan ke MKD ini sebagaimana diatur dalam peraturan DPR Nomor 2/2015 tentang tata beracara MKD. Pertama, identitas pelapor, institusi hingga berbadan hukum. Kemudian, identitas pihak teradu. Hingga permasalahan yang diadukan berikut bukti-bukti yang disampaikan.

Selanjutnya, administrasi tersebut dilakukan dalam waktu 3 hari ini dan Tim Sekretariat memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi waktu selama 14 hari.

"Setelah itu, barulah MKD bisa menggelar rapat pleno menentukan laporan itu memenuhi syarat atau tidak untuk tindaklanjuti dalam persidangan," jelas dia.

Baca Juga

Dilaporkan ke MKD, Begini Respons Azis Syamsuddin

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa MKD akan bersikap objektif meskipun yang dilaporkan oleh pelapor adalah Pimpinan DPR RI dalam hal ini Azis Syamsuddin. MKD, kata dia, akan memproses laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku jika memenuhi syarat.

"Siapapun pelapor, siapapun terlapor, kita periksa sesuai ketentuan itu saja. Apakah memang memenuhi konteks ini kode etik apa bukan. Ya kalau diputuskan lanjut baru kita berlanjut ke sidang," tutup Habiburokhman. (Pon)

#Aziz Syamsuddin #Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan