MKD Pasang Badan Terkait Somasi Ade Armando ke Sekjen PAN

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 18 April 2022
MKD Pasang Badan Terkait Somasi Ade Armando ke Sekjen PAN
Sekjen PAN sekaligus anggota DPR RI Eddy Soeparno . ANTARA/HO-Dok pribadi

MerahPutih.com - Tim hukum Ade Armando tak berhak melakukan somasi kepada Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno. Demikian disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan, Eddy Suparno adalah anggota DPR yang memiliki hak imunitas sehingga setiap aktivitasnya dilindungi oleh undang-undang.

"Perlu kami jelaskan bahwa Saudara Eddy Soeparno adalah anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum sebagaimana diatur di Pasal 20A konstitusi maupun di Pasal 224 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)," kata Habib, Senin (18/4).

Baca Juga:

Grace Tuding Pengeroyok Ade Armando Relawan Anies, Gerindra: Tuduhan Tanpa Bukti

Habib menjelaskan, dalam Pasal 224 UU MD3, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

"Tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR," tegas dia.

Dalam undang-undang telah diatur bahwa anggota legislatif bebas berbicara dan beraktivitas karena mereka mempunyai hak imunitas. Karena itu, menurut dia, Eddy tak bisa diproses hukum karena mereka dilindungi oleh konstitusi yang berlaku.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Kehadiran Ade Armando Rekayasa Polisi agar Demo Mahasiswa Bubar

"Jadi jelas hak imunitas Saudara Eddy Suparno selaku anggota DPR meliputi kebebasan berbicara (freedom of speech) dan kebebasan dalam beraktivitas (freedom of activity). Dan karenanya terhadap Saudara Eddy Suparno tidak bisa dilakukan proses hukum terkait ucapannya tersebut," ujarnya.

Seperti diketahui, Ade Armando melalui kuasa hukumnya Muannas Alaidid mengirimkan somasi kepada Sekjen PAN Eddy Soeparno.

Somasi itu dilayangkan setelah Eddy mencuitkan status yang diduga menyinggung Ade di akun Twitter pribadinya @eddy_soeparno beberapa waktu lalu.

Eddy menuliskan cuitan dirinya mendukung aparat kepolisian untuk mengusut kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh seseorang berinsial AA. (Pon)

Baca Juga:

Wasekjen PAN Nilai Somasi Kuasa Hukum Ade Armando Salah Alamat

#Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) #Anggota DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan