MerahPutih.com - Kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka berbuntut panjang.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, akan memanggil Menko Polhukam Mahfud MD dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Baca Juga
Mabes Polri Bakal Umumkan Temuan Terbaru Kasus Kematian Brigadir J
"Rapat pimpinan dan rapat pleno MKD DPR RI pagi ini memutuskan untuk mengundang Ketua Indonesia Police Watch (IPW) dan Menkopolhukam Mahfud MD terkait kasus Ferdy Sambo," kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman, dalam keterangannya, Kamis (18/8)
Habiburrokhman menjelaskan, undangan untuk Sugeng terkait pemberitaan yang mengaitkan Ferdy Sambo dengan DPR. MKD DPR akan mendalami pernyataan Sugeng tersebut.
"Kami baca di media online Pak Sugeng mengatakan ada informasi soal aliran dana ke DPR. Kami mau mendalami informasi yang dia maksud itu dari mana. Karena jika hal tersebut benar, maka itu merupakan pelanggaran hukum dan etika DPR," ujarnya.
Baca Juga
Sedangkan soal pemanggilan Mahfud, Habiburrokhman mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan terkait pernyataan Mahfud soal skenario Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sementara Menkopolhukam/Ketua Kompolnas di media menyatakan Sambo rancang skenario dengan menghubungi Kompolnas hingga anggota DPR RI. Kami ingin mendapat informasi apakah ada anggota DPR yang terlibat merancang skenario yang dibuat Ferdy Sambo," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga