MK Tolak Gugatan Yusril soal PT 20 Persen, La Nyalla Cs Terjegal Legal Standing Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5). ANTARA/A Rauf Andar Adipati

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) tahun 2017 yang diajukan pimpinan DPD RI dan petinggi Partai Bulan Bintang (PBB). Putusan dibacakan dalam sidang MK pada Kamis (7/7).

Perkara uji materi nomor: 52/PUU-XX/2022 itu diajukan pihak pemohon I, yakni Ketua DPD LaNyalla Mattalitti bersama para Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Bachtiar Najamudin. Adapun, Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Sekjen Afriansyah Noor turut mengajukan gugatan selaku pemohon II.

Baca Juga

Presiden PKS Ungkap 3 Alasan Ajukan Uji Materi PT 20 Persen ke MK

Mereka menggugat presidential threshold (PT) 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagaimana termuat dalam Pasal 222 UU Pemilu sebagai syarat minimal mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden (wapres) dalam pesta demokrasi lima tahunan.

Menurut pemohon I dari unsur DPD, berlakunya Pasal 222 UU Pemilu telah menghalangi hak serta kewajiban pemohon untuk memajukan dan memperjuangkan kesetaraan bagi putra-putri daerah dalam mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wapres.

"Kehadiran presidential threshold hanya memberikan akses khusus kepada para elite politik yang memiliki kekuatan tanpa menimbang dengan matang kualitas dan kapabilitas serta keahlian setiap individu," bunyi permohonan pemohon dari unsur DPD.

Sementara, Yusril dan Afriansyah menyatakan seharusnya mereka memiliki hak konstitusional untuk mengusung calon presiden dan wapres sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Namun, hak tersebut menjadi berkurang akibat berlakunya Pasal 222 UU Pemilu yang menambahkan syarat perolehan suara sebanyak 20 persen. Menurut mereka, hal tersebut bertentangan dengan apa yang ditentukan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Baca Juga

Mahkamah Konstitusi Tunda Seluruh Persidangan Selama PPKM Darurat

Anggota Hakim MK Aswanto menimbang dalil-dalil yang disebutkan oleh Yusril tidak beralasan menurut hukum. Pasalnya, tidak terdapat jaminan bahwa dengan dihapuskannya syarat ambang batas pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau partai politik maka berbagai ekses yang didalilkan pemohon tidak akan terjadi lagi.

Pada pokoknya, kata Aswanto, Mahkamah menyatakan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden adalah konstitusional, sedangkan berkenaan dengan besar atau kecilnya persentase presidential threshold merupakan kebijakan terbuka dalam ranah pembentuk undang-undang.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat alasan mendasar yang membuat Mahkamah harus mengubah pendiriannya. Permohonan Pemohon II tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya dan terhadap dalil-dalil serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak terdapat relevansinya," kata Aswanto.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Ketua MK Anwar Usman menyatakan, Pemohon I atau LaNyalla Cs tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Sementara Pemohon II atau Yusril dan Afriansyah disebut memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Namun, pokok permohonan Yusril dan Afriamsyah tidak beralasan menurut hukum.

"Amar putusan: menyatakan permohonan pemohon I tidak dapat diterima. Menolak permohonan II untuk seluruhnya," kata Anwar. (Pon)

Baca Juga

Bertemu Ketua KPK, La Nyalla Sebut PT 20 Persen Lahirkan Calon Presiden Boneka

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Kudeta Niger, Biden Serukan Pembebasan Presiden Mohamed Bazoum dan Keluarganya
Dunia
Kudeta Niger, Biden Serukan Pembebasan Presiden Mohamed Bazoum dan Keluarganya

Bazoum terpilih pada 2021 dalam transisi kekuasaan demokratis pertama Niger sejak memperoleh kemerdekaan dari Prancis pada 1960.

DPR Minta KPU-Kemendagri Tindak Lanjuti Temuan 4 Juta DPT Tanpa E-KTP
Indonesia
DPR Minta KPU-Kemendagri Tindak Lanjuti Temuan 4 Juta DPT Tanpa E-KTP

Pemerintah diminta untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait 4 juta tanpa e-KTP

Akun Instagram Disdukcapil Kota Tangerang Diretas
Indonesia
Akun Instagram Disdukcapil Kota Tangerang Diretas

Akun instagram resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang dan akun resmi @rumahkimkotatangerang diretas karena mengupload feed dan story giveaway handphone dengan harga murah.

PKS Setuju Demokrat Desak Anies Segera Deklarasi Cawapres
Indonesia
PKS Setuju Demokrat Desak Anies Segera Deklarasi Cawapres

Anies harus segera menentukan figur cawapres mengingat waktu pelaksanaan Pemilu 2024 semakin dekat.

Sejumlah Wilayah Ibu Kota Diprakirakan Hujan Disertai Angin pada Sore
Indonesia
Sejumlah Wilayah Ibu Kota Diprakirakan Hujan Disertai Angin pada Sore

Sejumlah wilayah di DKI Jakarta berpotensi diguyur hujan disertai petir dan angin kencang dengan durasi singkat pada sore hari.

Polda Papua Gerak Cepat Beri Pendampingan Psikologi Korban Gempa Jayapura
Indonesia
Polda Papua Gerak Cepat Beri Pendampingan Psikologi Korban Gempa Jayapura

Sejumlah personel dikerahkan untuk melakukan pertolongan korban mulai dari pendataan, evakuasi, mempersiapkan tenda darurat hingga tim trauma healing dari Biro SDM untuk para korban.

[HOAKS atau FAKTA]: Telat Bikin KTP Denda Rp 200 Ribu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Telat Bikin KTP Denda Rp 200 Ribu

Beredar informasi melalui WhatsApp Story bahwa jika terlambat membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) selama satu tahun akan dikenakan denda sebesar Rp 200 ribu.

Singgung Perang Rusia vs Ukraina, Megawati: Pemimpin Harus Ksatria
Indonesia
Singgung Perang Rusia vs Ukraina, Megawati: Pemimpin Harus Ksatria

Megawati menegaskan bahwa pemimpin itu harus punya ciri dan cara berpikir yang kokoh dan ksatria

Luhut Sebut Pihak yang Hanya Senang Lihat Penindakan KPK Kampungan
Indonesia
Luhut Sebut Pihak yang Hanya Senang Lihat Penindakan KPK Kampungan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvers) Luhut Binsar Pandjaitan berbicara soal cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Timnas Indonesia U-17 Diminta Bermain Lepas di Setiap Laga Piala Dunia
Indonesia
Timnas Indonesia U-17 Diminta Bermain Lepas di Setiap Laga Piala Dunia

Pelatih tim U-17 Indonesia , Bima Sakti ingin pemainnya bermain lepas dan tidak ingin membebani timnya dengan target tinggi di Piala Dunia U-17 2023.