MK Tolak Gugatan PT 20 Persen, PKS: Jumlah Capres Tidak Akan Banyak

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 30 September 2022
MK Tolak Gugatan PT 20 Persen, PKS: Jumlah Capres Tidak Akan Banyak
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera, Aboe Bakar Alhabsy. (Foto: DPR RI)

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan presidential threshold (PT) 20 persen yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera, Aboe Bakar Alhabsy pun mengaku kecewa. Namun, ia menghargai keputusan MK itu.

Baca Juga:

PKS Solo Desak DPP Segera Deklarasikan Anies sebagai Capres

“Sebagai pemohon kami menghormati putusan MK,” ucapnya, Jumat (30/9).

Aboe menyebut bahwa penolakan atas gugatan yang diajukan PKS merupakan akhir dari upaya perubahan syarat Presidential Threshold di MK. Ia menambahkan, ditolaknya gugatan PKS ini menutup upaya perubahan syarat PT melalui MK.

"Secara politik perubahan PT 20 persen hanya dapat dilakukan di parlemen. Ini tentunya akan menjadi tantangan tersendiri kedepan,” ungkap Anggota Komisi III DPR RI tersebut.

Aboe meminta publik untuk menerima apabila jumlah capres di pemilu mendatang tidak akan banyak. Sehingga, Pilpres 2024 mendatang tak bisa diikuti semua orang dan hanya diikuti calon yang diusung kelompok partai besar saja.

“Kita harus terima realitas politik, bahwa nanti 2024 hanya beberapa orang terbatas saja yang bisa maju ke Pilpres,” ungkapnya.

Baca Juga:

Anies Dilaporkan ke Bawaslu karena Tabloid, PKS DKI Nilai Terlalu Berlebihan

Kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera Zainudin Paru mengatakan, antusiasme masyarakat cukup tinggi terhadap permohonan ini.

Diantaranya, seperti yang disampaikan oleh MK dalam putusannya, ada 67 pihak yang mengajukan sebagai pihak terkait untuk urun rembug dalam membahas PT ini di sidang MK.

Sekedar informasi, permohonan 73/PUU-XX/2022 itu diajukan oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan jajaran pengurus PKS Aboe Bakar dan Salim Segaf Aljufri.

Dalam permohonannya, PKS meminta angka presidential threshold 20 persen agar turun menjadi 7-9 persen. Namun MK menilai tidak berwenang karena hal itu adalah kebijakan politik yang terbuka.

"Menurut MK hal itu bukanlah menjadi ranah kewenangan Mahkamah untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas tersebut." (Knu)

Baca Juga:

PKS Tawarkan Aher hingga Ahmad Syaikhu jadi Cawapres Anies

#Capres 2024 #Pemilu #Pemilu 2024 #Presidential Threshold #Mahkamah Konstitusi #MK #PKS
Bagikan
Bagikan