MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil kubu Prabowo-Sandi yang mempermasalahkan penyalahgunaan APBN untuk kepentingan capres petahana Jokowi. Dalam hal ini soal kenaikan THR dan gaji ASN.
"Dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi, Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Arief menilai, pemohon tidak bisa merujuk definisi hukum tertentu yang menjelaskan tentang pengertian atau penjelasan apa itu money politics atau vote buying.

Baca Juga: MK Anggap Ajakan Jokowi Pakai Baju Putih ke TPS Bukan Pelanggaran Pemilu
"Sehingga menjadi tidak jelas apa sesungguhnya yang dimaksud money politics atau vote buying," imbuh Arief.
Ia menambahkan, mahkamah melihat pemohon hanya menyematkan frasa patut diduga untuk mengaitkan kenaikan gaji dengan pengaruhnya atas dukungan suara PNS, TNI, dan Polri.
"Hal itu juga tidak memengaruhi perolehan suara yang merugikan pemohon," jelasnya.
Tim Hukum Prabowo-Sandi sebelumnya menyebut pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin melakukan modus vote buying dengan menyalahgunakan anggaran negara karena capres petahana menjabat Presiden. Menurut mereka hal itu adalah penyalahgunaan kekuasaan yang tidak etis dan koruptif. (Knu)
Baca Juga: Harapan Titiek Soeharto di Sidang Putusan MK