MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) hingga saat ini, Selasa (22/12), telah menerima 125 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2020.
Gugatan hasil Pilkada 2020 ini paling banyak terkait pemilihan bupati.
"Satu PHPU gubernur, 13 PHPU wali kota, dan 111 PHPU bupati," kata Kabag Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Selasa (22/12).
Baca Juga:
Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Pilkada Terbanyak Terjadi di Riau
Sebanyak 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota telah menggelar pemungutan suara Pilkada serentak 2020, Rabu (9/12).
Meski menuai pro dan kontra karena digelar di tengah pandemi COVID-19, namun Pilkada 2020 tetap berlangsung dengan mematuhi protokol kesehatan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, kesuksesan penyelenggaraan pemungutan suara pada Pilkada serentak 2020 merupakan hasil koordinasi dan kerja bersama dari seluruh pihak, mulai dari jajaran KPU, bawaslu, DKPP, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, aparat keamanan TNI-Polri, termasuk masyarakat pemilih.
“Kesuksesan ini merupakan berkat sinergi dan kerja sama dari seluruh pihak yang selalu mengikuti dan memonitor tahapan demi tahapan dalam pilkada kali ini,” imbuh Tito, Kamis (10/12) lalu.
Baca Juga:
Tito menegaskan, pelaksanaan pilkada harus sukses dari dua hal, yaitu aman dari gangguan konvensional, seperti tindakan anarkis, konflik, serta aman dari penularan COVID-19. Karena itu, dia selalu mewanti-wanti agar seluruh pihak bisa menaati protokol kesehatan yang telah dibuat oleh pihak penyelenggara.
Tito pun mengklaim, berdasarkan pemantauan dan evaluasi oleh berbagai pihak, penerapan protokol kesehatan pada tahap pemungutan suara dinilai cukup baik. Secara khusus, Satgas Penanganan COVID-19 memberikan penilaian cukup tinggi, yaitu rata-rata pada angka 89 persen sampai dengan 96 persen. (Pon)
Baca Juga: