MerahPutih.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil, inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, UU Ciptaker tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menuturkan, putusan ini harus dimanfaatkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam penyusunan revisi tersebut.
Baca Juga
UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Aturan Upah Minimum Tetap Berlaku
"Putusan hukum MK harus dihormati. Ini adalah momentum baik untuk merevisi dan memperbaiki materi UU Cipta Kerja, agar selaras dengan aspirasi rakyat, berkeadilan sesuai hak-hak kaum buruh, dan sejalan dengan agenda pembangunan nasional, untuk menghadirkan sustainable economic growth with equity," kata AHY dalam keterangan tertulis, Jumat (26/11).
Ia menegaskan, Partai Demokrat memang sudah sejak awal menolak pengesahan UU Omnibus Law. Sebab, lanjut AHY, ada masalah saat UU itu disusun.
"Kami memandang memang ada problem formil dan materiil. UU Cipta Kerja tidak memiliki metode penggabungan (omnibus) yang jelas, apakah pembuatan UU baru ataukah revisi," kata putra presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono ini.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Baca Juga
UU Cipta Kerja Diputus Inkonstitusional Bersyarat, MK Semestinya Batalkan UU 11/2020
Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang. Yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
MK juga memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK.
Dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. (Knu)
Baca Juga
UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, DPR: Beri Waktu Kami Membuat Kajian