MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Langgar Aturan, Gugatan Buruh Ditolak Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5). ANTARA/A Rauf Andar Adipati

Merahputih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai UU tak melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan.

Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang dihadiri sembilan hakim konstitusi, Senin (2/10). Beleid itu digugat oleh sejumlah elemen buruh dan masyarakat.

Baca Juga:

Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Putusan MK Terkait Omnibus Law Tak Sesuai Ekspektasi

"Menolak permohonan penggugat," kata Anwar Usman di channel YouTube MK, Senin (2/10).

MK menyatakan dalil gugatan 'kegentingan yang memaksa' yang tidak dipenuhi lahirnya Perppu Ciptaker ditolak hakim konstitusi.

Sebab, hal itu menjadi kewenangan DPR untuk menilainya.

"Hal ihwal kegentingan yang memaksa sesuai dengan parameter yang telah ditentukan dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim MK Daniel membacakan pertimbangan MK.

Fungsi pengawasan oleh DPR dan menempuh rangkaian pembentukan UU di DPR dan akhirnya mendapatkan persetujuan UU 6/2023. Maka penetapan Perppu 2/2022 merupakan kebijakan hukum presiden yang sesuai dengan konstitusi.

Baca Juga:

Rizal Ramli: Demo Buruh Tolak Omnibus Law Bentuk Ekspresi Penderitaan Rakyat

Alasan lain, MK menilai lahirnya Perppu Ciptaker karena dampak perang Rusia-Ukraina sehingga bisa dipahami sebagai kegentingan yang memaksa. Apalagi situasi ekonomi baru saja dihantam oleh pandemi COVID-19.

MK juga menilai Perppu Ciptaker tidak melanggar prinsip kedaulatan rakyat, negara hukum dan jaminan kepastian hukum.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Perppu melanggar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang memerintahkan pembentuk UU untuk memperbaiki kembali prosedural formal pembentukan UU 11/2020, bukan dengan menerbitkan perppu, adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Guntur Hamzah.

Putusan ini tidak bulat. Empat hakim konstitusi tidak sependapat dan membuat dissenting opinion, yaitu Enny Nurbaningsih, Saldi ISra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh 15 pemohon berbentuk serikat/konfederasi serikat buruh, dengan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana cs sebagai advokat. (Knu)

Baca Juga:

Rizal Ramli Sebut Ada Penyelundupan Undang-Undang dalam Omnibus Law

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Hary Tanoe Sambut Baik Ajakan Prabowo Gabung Koalisi Besar
Indonesia
Hary Tanoe Sambut Baik Ajakan Prabowo Gabung Koalisi Besar

Hary Tanoe menyambut baik ajakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto untuk bergabung dengan koalisi besar.

Kapolri: Stabilitas Keamanan Jadi Kunci Pertumbuhan ASEAN
Indonesia
Kapolri: Stabilitas Keamanan Jadi Kunci Pertumbuhan ASEAN

Komitmen Indonesia dan Polri untuk meningkatkan kerja sama dengan berbagai forum dan mekanisme yang ada seperti pertukaran informasi, pemanfaatan teknologi, pembangunan kapasitas.

Pemkot Bogor Diskon Pembayaran PBB Sebesar 15 Persen
Indonesia
Pemkot Bogor Diskon Pembayaran PBB Sebesar 15 Persen

Kota Bogor mendapatkan laporan pertumbuhan ekonomi sebanyak 5,65 persen di atas Provinsi Jawa Barat dan nasional.

Pimpinan DPR soal 4 Orang Dibunuh KKB: TNI-Polri Segera Bergerak!
Indonesia
Pimpinan DPR soal 4 Orang Dibunuh KKB: TNI-Polri Segera Bergerak!

“Tentunya kami mengharapkan bahwa TNI-Polri segera bergerak karena ini sudah tidak bisa ditolerir,” kata Dasco

Wakil Ketua DPR Minta Pejabat Pajak Taat Setor LHKPN ke KPK
Indonesia
Wakil Ketua DPR Minta Pejabat Pajak Taat Setor LHKPN ke KPK

"Saya pikir tentunya sudah ada ketentuan bahwa pejabat itu harus melaporkan LHKPN," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

Ratusan Korban Perdagangan Orang di Indonesia, dari Eksploitasi Anak hingga Prostitusi
Indonesia
Ratusan Korban Perdagangan Orang di Indonesia, dari Eksploitasi Anak hingga Prostitusi

Terdapat 190 laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri terkait dengan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di seluruh Indonesia.

Kemenkeu Lelang 60 Unit Motor Royal Enfield Classic
Indonesia
Kemenkeu Lelang 60 Unit Motor Royal Enfield Classic

Untuk mendapatkan sebuah motor, para calon pembeli harus memberikan uang jaminan kisaran Rp 8 juta sampai dengan Rp 10 juta, tergantung tipe dan kapasitas motor.

Fraksi PAN Nilai Usulan Kenaikan Biaya Naik Haji Beratkan Jemaah
Indonesia
Fraksi PAN Nilai Usulan Kenaikan Biaya Naik Haji Beratkan Jemaah

Pasalnya, usulan kenaikan tersebut dinilai akan memberatkan para jamaah. Apalagi besaran kenaikan mencapai hampir 30 juta rupiah per jamaah.

[HOAKS atau FAKTA]: Heru Budi Minta Rakyat Bantu karena Kas Negara Menipis
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Heru Budi Minta Rakyat Bantu karena Kas Negara Menipis

Beredar sebuah artikel dari DEMOCRAZY News berjudul “Heru Budi Minta-minta Rakyat Bantu Negara Kas Negara Menipis”.

Jakarta Awali Bulan Juni dengan Cuaca Cerah hingga Berawan
Indonesia
Jakarta Awali Bulan Juni dengan Cuaca Cerah hingga Berawan

Cuaca di sebagian besar wilayah Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (1/6) akan cerah hingga berawan, pagi hingga malam hari.