MK Putuskan JK Tak Bisa Lagi Dampingi Jokowi, Fadli Zon: Tidak Mengagetkan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 28 Juni 2018
MK Putuskan JK Tak Bisa Lagi Dampingi Jokowi, Fadli Zon: Tidak Mengagetkan
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. (MP/Fadhli)

Merahputih.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai tepat putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji ketentuan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

"Saya kira Putusan MK itu tidak mengagetkan ya, memang secara konstitusional itu sudah jelas pembatasan jabatan presiden dan wapres itu bagian dari keinginan reformasi," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/6).

Fadli menilai Putusan MK tersebut mencerminkan bahwa Jusuf Kalla (JK) tidak bisa ikut dalam kontestasi Pemilu Presiden 2019 sebagai wakil presiden. Menurut dia, terkait peluang JK menjadi capres, itu bagian yang harus diinterpretasikan dengan keputusan dan konstelasi yang ada.

"Kalau misalnya konstelasi yang ada memungkinkan, ya itu tergantung yang bersangkutan. Pada dasarnya kan siapa pun berhak untuk dipilih dan memilih," ujarnya dikutip Antara.

Fadli Zon
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. Foto: @fadlizon

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji ketentuan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. "Amar putusan menyatakan, permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, ketika mengucapkan amar putusan Mahkamah di Gedung MK.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia Muhammad Hafidz, dan dua organisasi yaitu Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, dan Perkumpulan Rakyat Proletar. Dalam pertimbangannya, Mahakamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan sehingga permohonan mereka tidak dapat diterima.

Mahkamah berpendapat ketentuan ini mungkin dapat dinilai telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi seseorang yang pernah atau sedang menjadi presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, tetapi tidak secara berturut-turut dan memiliki keinginan untuk mengajukan diri kembali sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

"Pihak yang mungkin dapat dinilai mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya norma a quo adalah partai politik yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna membacakan pertimbangan Mahkamah. (*)

#Fadli Zon
Bagikan
Bagikan