MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Istana Buka Suara Staf Khusus Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini ANTARA/Dokumen pribadi

MerahPutih.com - taf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan perpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Faldo mengatakan saat ini Kementerian Sekretariat Negara menunggu penjelasan MK soal putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah itu.

Baca Juga

Jubir MK Sebut Putusan Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Berlaku untuk Periode Ini

"Kita menunggu penjelasan MK karena ada polemik dan banyak pendapat, ada yang berpendapat berlaku saat ini atau periode mendatang," ujarnya di Jakarta, Jumat (26/5).

"Intinya, saat ini pemerintah menunggu Mahkamah Konstitusi untuk bisa memberikan penjelasan," sambungnya.

Faldo menegaskan seperti pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebelumnya bahwa pemerintah saat ini masih membahas soal pembentukan panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK.

"Mensesneg sudah sampaikan bahwa proses penjaringan pemilihan pimpinan KPK terdapat 6 bulan," ungkap Faldo.

MK diketahui mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.

Baca Juga

MAKI Pertanyakan KPK Tak Langsung Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Guntur Hamzah membandingkan masa jabatan KPK dengan Komnas HAM. Masa jabatan pimpinan Komnas HAM adalah lima tahun. Oleh karena itu, akan lebih adil apabila pimpinan KPK menjabat selama lima tahun.

Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun dinilai jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya, kata dia.

Selain itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa masa jabatan empat tahun memungkinkan presiden dan DPR RI yang sama melakukan penilaian terhadap KPK sebanyak dua kali. Penilaian dua kali terhadap KPK tersebut disebut dapat mengancam independensi KPK.

Karenanya, kewenangan presiden maupun DPR RI untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam masa jabatannya dapat memberikan beban psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK berikutnya.

MK menilai penting untuk menyamakan ketentuan tentang periode jabatan lembaga negara yang bersifat independen, yaitu lima tahun. (*)

Baca Juga

Tok! MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
KPK Amankan Uang dan Puluhan Tas Mewah dari Rumah Rafael Alun
Indonesia
KPK Amankan Uang dan Puluhan Tas Mewah dari Rumah Rafael Alun

Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023.

80 Persen dari 844 Korban Bencana Tercatat Akibat Gempa
Indonesia
80 Persen dari 844 Korban Bencana Tercatat Akibat Gempa

80 persen dari 844 jiwa meninggal akibat bencana di Indonesia pada tahun 2022, merupakan korban gempa bumi.

Ketua DPRD Komentari Pernyataan Bupati Kepulauan Seribu Terkait Helipad
Indonesia
Ketua DPRD Komentari Pernyataan Bupati Kepulauan Seribu Terkait Helipad

Pernyataan Bupati Kepulauan Seribu Junaedi terkait keberadaan landasan helikopter atau helipad di Pulau Panjang mendapat kritik tajam dari Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

KPK Soroti Potensi Terjadinya Tindak Pidana Korupsi pada Dana Transfer Ke Daerah
Indonesia
KPK Soroti Potensi Terjadinya Tindak Pidana Korupsi pada Dana Transfer Ke Daerah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Pencegahan dan Monitoring terus melakukan pelbagai upaya untuk mengkaji dan memetakan risiko terjadinya tindak pidana korupsi di daerah.

Cak Imin Wacanakan Hilangkan Jabatan Gubernur, Ini Kata Edy dan RK
Indonesia
Cak Imin Wacanakan Hilangkan Jabatan Gubernur, Ini Kata Edy dan RK

Suara dari rakyat, terang dia, bisa memberikan jawaban bukan hanya peniadaan jabatan gubernur, tetapi eksistensi bupati, wali kota, dan presiden partai politik.

488 Orang Terinfeksi COVID-19 di Penghujung 2022
Indonesia
488 Orang Terinfeksi COVID-19 di Penghujung 2022

Dengan tambahan tersebut, jumlah total kasus COVID-19 yang ditemukan di Indonesia sejak Maret 2020 hingga hari ini menjadi 6.719.815 kasus

Modus Sindikat Eksploitasi PRT Asal Indonesia di Malaysia
Indonesia
Modus Sindikat Eksploitasi PRT Asal Indonesia di Malaysia

Sindikat itu sudah beroperasi selama dua tahun dan diduga meraup keuntungan RM 900.000 atau sekitar Rp 2.92 miliar setahun.

[HOAKS atau FAKTA]: Uni Eropa Ajak 27 Negara untuk Lawan Indonesia
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Uni Eropa Ajak 27 Negara untuk Lawan Indonesia

Beredar informasi berupa sebuah video di Instagram bahwa Uni Eropa mengajak 27 negara untuk melawan Indonesia.

KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan AKBP Bambang Kayun
Indonesia
KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan AKBP Bambang Kayun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus P.S. setelah sebelumnya tidak menghadiri panggilan pada Jumat (23/12).

Potensi Konflik Jadi Alasan KPK Tak Jemput Paksa Lukas Enembe
Indonesia
Potensi Konflik Jadi Alasan KPK Tak Jemput Paksa Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum melakukan penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.