MK Perintahkan Pemungutan Ulang Pilkada Kalsel, Denny Indrayana Bernapas Panjang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 19 Maret 2021
MK Perintahkan Pemungutan Ulang Pilkada Kalsel, Denny Indrayana Bernapas Panjang
Pilgub Kalsel 2020.(Antaranews Kalsel/dok ant)

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap sengketa pilkada yang diajukan calon gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana, Jumat (19/3).

Dalam putusannya, hakim membatalkan surat keputusan KPU Kalsel Nomor 134/PL.02.6-kpt/63/priv/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel Tahun 2020 yang memenangkan Sahburun-Muhidin.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap ketua majelis hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Jumat (19/3).

Baca Juga:

Kubu Denny Indrayana Sebut Putusan DKPP soal Bawaslu Kalsel Aneh


Pembatalan surat keputusan KPU itu meliputi perolehan suara masing-masing paslon di seluruh TPS di kecamatan, seperti Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kecamatan Sambungmakmur, Kecamatan Alu, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.

Serta 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6,8 Desa Tingkap, TPS 1, 6, 8, 12, 13, 14, 16, 18 Desa Binuang, TPS 5,7,10 Desa Raya Belanti, TPS 1,2,3,4,5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, TPS 1 dan 3 Desa Mekarsari.

Gugatan yang dikabulkan adalah permintaan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).

Denny Indrayana dan tim kuasa hukum salah satunya Febri Diansyah. (Foto: Tim Denny Indrayana).
Denny Indrayana dan tim kuasa hukum salah satunya Febri Diansyah. (Foto: Tim Denny Indrayana).

Majelis hakim konstitusi, dalam konklusi putusannya, menyatakan ada pelanggaran pilkada di TPS yang diperintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

KPU Kalimantan Selatan turut diperintahkan untuk mengangkat ketua dan anggota KPPS serta ketua dan anggota PPK yang baru untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang.

Dengan keluarnya putusan ini, maka hasil rekapitulasi KPU Kalsel yang menyatakan pasangan calon petahana Sahbirin Noor dan Muhidin unggul dalam Pilkada 2020 batal.

Baca Juga:

Ada Perbaikan Permohonan, MK Diminta Tolak Permohonan Denny Indrayana

Hasil rekapitulasi KPU Kalimantan Selatan menunjukkan paslon Sahbirin-Muhidin unggul tipis dari Denny-Difri.

Sahbirin yang diusung koalisi Partai Golkar, PAN, PDI-P, Nasdem, PKB, PKS, PKPI, Perindo, PSI, dan PBB, memperoleh 851.851 suara atau 50,24 persen.

Sedangkan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, PPP, Demokrat dan Berkarya, memperoleh 843.695 suara atau 49,76 persen.

Berdasarkan rekapitulasi suara, pasangan Sahbirin-Muhidin unggul di lima kabupaten.

Sedangkan Denny-Difri hanya unggul di delapan kabupaten dan kota. (Knu)

Baca Juga:

Tim Denny Indrayana Ngaku Punya Berbagai Bukti Kecurangan Dari Warga Kalsel

#Denny Indrayana #Kalimantan Selatan #Pilkada Serentak
Bagikan
Bagikan