MK Pastikan Presiden 2 Periode Tak Bisa Maju Pilpres, meski Jadi Cawapres

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 31 Januari 2023
MK Pastikan Presiden 2 Periode Tak Bisa Maju Pilpres, meski Jadi Cawapres
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

MerahPutih.com - Pupus sudah harapan presiden dua periode untuk kembali maju ke pilpres meski berstatus calon wakil presiden (cawapres).

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan presiden dua periode tidak bisa menjadi calon wakil presiden.

Hal itu tertuang dalam putusan atas permohonan Partai Berkarya yang berharap MK membolehkan presiden dua periode jadi calon wakil presiden.

Baca Juga:

Bawaslu Matangkan Modul Pembekalan untuk Pengawas Pemilu di Luar Negeri

Pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Dan, Pasal 227 huruf i UU Pemilu berbunyi:

Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di YouTube, Selasa (31/1).

MK berpendapat, pasal yang digugat selaras dengan Pasal 7 UUD 1945.

Pasal tersebut adalah norma yang dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 UUD 1945. Bahkan khusus Penjelasan Pasal 169 huruf n UU 7/2017 juga menegaskan maksud "belum pernah menjabat 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama" adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama sekali dua kali masa jabatan.

"Baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari lima tahun juga merupakan penegasan terhadap Pasal 7 UUD 1945," ucap hakim MK saat membacakan pertimbangannya.

Baca Juga:

BNPT Cegah Penyebaran Terorisme Jelang Pemilu 2024

Hal sama diungkapkan hakim MK Saldi Isra.

Dengan demikian, ketentuan tersebut harus dipedomani dan dilaksanakan KPU.

"Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 merupakan pedoman yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilihan umum dalam menilai keterpenuhan persyaratan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, kedua norma dimaksud untuk menjaga konsistensi dan untuk menghindari degradasi norma Pasal 7 UUD 1945 tersebut," ujar Saldi Isra.

Sekadar informasi, Partai Berkarya menilai, ketentuan itu keliru dalam menerjemahkan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".

Partai Berkarya berpandangan, presiden dan wakil presiden dapat kembali mencalonkan diri setelah menjabat selama dua periode dengan memilih pasangan yang berbeda untuk menjadi calon wakil presiden atau calon presidennya.

Namun, dalil tersebut dimentahkan oleh MK. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Bersama Kominfo akan Hapus Konten Negatif di Media Sosial saat Pemilu 2024

#Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Bagikan