MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mewanti-wanti agar partai politik (parpol) tidak melakukan politik uang jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
MK mengungkapkan, ada tiga langkah untuk mencegah politik uang termasuk membubarkan parpol peserta pemilu, yang terbukti melakukan politik uang. Hal itu mengingat potensi politik uang terbuka kemungkinan terjadi dalam sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.
"Untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya meminimalkan terjadinya praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan umum, seharusnya dilakukan tiga langkah konkret secara simultan," kata hakim MK Saldi Isra saat membacakan putusan soal sistem pemilu di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/6).
Baca Juga:
Cak Imin Lega Setelah Putusan MK Soal Sistem Pemilu
Langkah pertama, kata Saldi Isra adalah penegakan hukum yang harus benar-benar dilaksanakan terhadap setiap pelanggaran khususnya pelanggaran yang berkenaan dengan politik uang.
Saldi menegaskan, penegakan hukum tidak boleh membeda-bedakan latar belakang baik penyelenggara maupun peserta pemilihan umum. Untuk calon anggota DPR, DPRD yang terbukti terlibat praktik politik uang harus dibatalkan sebagai calon dan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Bahkan untuk efek jera, partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan oleh pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan," tegas dia.
Langkah kedua untuk meminimalkan politik uang, kata Saldi, adalah parpol dan para calon anggota DPR, DPRD harus memperbaiki dan meningkatkan komitmen untuk menjauhi dan bahkan sama sekali tidak menggunakan dan terjebak dalam praktik politik uang pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga:
Respons PDIP setelah MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka
Sementara langkah ketiga, masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik untuk tidak menerima dan mentolerir praktik politik uang, karena jelas-jelas merusak prinsip-prinsip pemilihan umum demokratis.
"Peningkatan kesadaran yang dimaksud tidak saja menjadi tanggung jawab pemerintah dan negara serta penyelenggara pemilihan umum. Namun juga tanggung jawab kolektif parpol, civil society, dan pemilih," ujarnya.
MK menilai, sistem pemilu apa pun selalu terdapat peluang terjadinya politik uang. Dia mencontohkan, dalam sistem proporsional tertutup, praktik politik uang sangat mungkin terjadi di antara elite partai dengan para calon anggota legislatif. Hal ini dilakukan untuk merebut nomor urut calon sehingga memiliki peluang besar untuk terpilih sebagai anggota legislatif.
"Dengan kata lain pembelian nomor urut calon DPR, DPRD atau jual beli kandidasi dan nomor urut, juga merupakan salah satu bentuk praktik politik uang yang juga potensial terjadi dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup," tutup Said. (Pon)
Baca Juga:
Soal Putusan MK Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Puan: DPR Taat Konstitusi