MK-MA Kompak Soal TWK, Novel Baswedan Cs Tunggu Keputusan Jokowi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 09 September 2021
MK-MA Kompak Soal TWK, Novel Baswedan Cs Tunggu Keputusan Jokowi
Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) kompak menolak uji materi terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

MK menyatakan TWK konstitusional, sementara MA menolak uji materi Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penyidik KPK Nonaktif, Novel Baswedan menyatakan, pihaknya menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI yang menyatakan terdapat pelanggaran HAM hingga malaadministrasi dalam pelaksanaan TWK.

Baca Juga:

Jokowi Diminta Tunaikan Rekomendasi Ombudsman Terkait TWK KPK

"Dengan telah dikeluarkan keputusan MK, MA, banding administasi, rekomendasi Ombudsman RI dan rekomendasi Komnas HAM maka sekarang hanya menunggu penyelesaian masalah ini dari Presiden," kata Novel dalam keterangannya, Kamis (9/9).

Menurut Novel, banyak perbuatan melawan hukum dan ilegal dalam pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Hal ini selaras dengan temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM.

Gedung KPK. (Foto: Antara)
Gedung KPK. (Foto: Antara)

"Kami mengajukan banding administrasi kepada atasan Pimpinan KPK yaitu Presiden RI pada Juli 2021, yang belum dijawab," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 77 ayat (4) UU No 30/2014 tentang Administasi Pemerintahan, jelas Novel, jika dalam waktu 10 hari kerja keberatan atau banding administasi tidak dijawab maka dianggap diterima.

Baca Juga:

KPK Membangkang, ICW Sarankan Ombudsman Lapor ke Jokowi

Terlebih dalam putusan MA yang baru saja dikeluarkan, tindaklanjut dari polemik TWK merupakan otoritas pemerintah. Sehingga dalam hal ini, Presiden Jokowi memegang peranan karena sebagai kepala negara.

"Mengingat sesuai dengan JR dari MA yang menyatakan bahwa tindaklanjut dari TMS (tidak memenuhi syarat) adalah domain pemerintah, maka selanjutnya hanya menunggu respon dari Presiden terkait dengan hal ini," tandas Novel. (Pon)

#Breaking #KPK #Novel Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan