MK: KPK Merupakan Lembaga yang Berada di Ranah Eksekutif

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 08 Februari 2018
MK: KPK Merupakan Lembaga yang Berada di Ranah Eksekutif
sidang gugatan UU MD3 di Jakarta, Kamis (8/2). (Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay)

Merahputih.com - Lima dari sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bagian dari ranah eksekutif, mengingat tugas dan fungsi KPK yang berada dalam domain eksekutif.

"Secara tugas dan fungsi, Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK merupakan lembaga yang berada di ranah eksekutif," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul membacakan pertimbangan Mahkamah dalam sidang putusan terkait hak angket KPK, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/2).

Lima hakim konstitusi tersebut berpendapat bahwa dasar pembentukan KPK ialah karena belum optimal lembaga negara, dalam hal ini adalah Kepolisian dan Kejaksaan yang mengalami krisis kepercayaan publik dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, seperti dilansir Antara, Kepolisian dan Kejaksaan dalam undang-undang masuk ke dalam ranah eksekutif.

"Dalam rangka mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, dibentuklah KPK," ujar Manahan.

KPK dinyatakan Mahkamah sebagai lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Namun sebagai lembaga penunjang tugas dan fungsi KPK tetap masuk ke dalam ranah eksekutif.

"Posisinya yang berada di ranah eksekutif, tidak berarti membuat KPK tidak independen dan terbebas dari pengaruh mana pun," kata Manahan.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 012-016-019/PUU-IV/2006 pada halaman 269 dinyatakan, independensi dan kebebasan KPK dari pengaruh kekuasaan mana pun adalah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kata Manahan.

Dengan demikian putusan Mahkamah menyatakan bahwa DPR mempunyai hak untuk meminta pertanggungjawaban kepada KPK sama seperti KPK yang memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab kepada publik.

Namun terdapat empat hakim konstitusi lainnya, yaitu Maria Farida Indrati, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

Putusan ini berlaku untuk tiga permohonan yang ketiganya sama-sama mengajukan uji materi atas pasal 79 ayat (3) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait dengan hak angket DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun tiga perkara tersebut terdaftar dengan nomor: 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017, dan 40/PUU-XV/2017.

Perkara nomor 36 dimohonkan oleh gabungan mahasiswa dan dosen fakultas hukum yang menamai diri mereka Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK). Sementara itu perkara nomor 37 diajukan oleh Horas AM Naiborhu selaku Direktur Eksekutif Lira Institute, dan perkara nomor 40 diakukan oleh sejumlah pegawai KPK. (*)

#Mahkamah Konstitusi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan