MK Kebanjiran Gugatan bila Kabulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 31 Mei 2023
MK Kebanjiran Gugatan bila Kabulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal kebanjiran gugatan jika lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu terbukti mengabulkan sistem pemilu proporsional tertutup.

Pasalnya, pasti banyak pihak yang menolak dan tidak setuju dengan sistem proporsional tertutup atau pemilihan partai.

"Nanti akan ada upaya gugat menggugat di MK, itu semua makan waktu dengan demikian pemilu tertunda dengan sendirinya," ujar Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie saat dikonfirmasi, Rabu (31/5).

Baca Juga:

Wakil Ketua MPR RI Serukan Hakim MK Bersikap Negarawan

Doktor Komunikasi Politik America Global University ini menilai, sistem proporsional tertutup sama halnya dengan mengebiri kedaulatan rakyat untuk memilih wakilnya sebagai legislatif.

Jerry menuturkan bahwa MK sejatinya menjadi alat untuk kepentingan rezim saat ini dalam melanggengkan kepentingan politiknya. Hal itu mudah diamati karena kelembagaan MK yang juga kental dengan sistem kekerabatan.

"Ketua MK (Anwar Usman) adik ipar Presiden Jokowi sendiri," ujarnya.

Baca Juga:

Diduga Bocorkan Hasil Putusan MK, Denny Indrayana Sulit Dijerat Pidana

Seperti diketahui, advokat Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK yang mengabulkan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK. (Asp)

Baca Juga:

BMKG Prediksi Sejumlah Kota di Indonesia Cerah Berawan

#Mahkamah Konstitusi #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan
Bagikan