MK Kabulkan Permohonan Eggi Sudjana
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Eggy Sudjana untuk menarik kembali perkara Nomor 9/PUU-XVI/2018 yang dia ajukan, terkait dengan uji materi UU Ormas.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para pemohon," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan ketetapan Mahkamah seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/3).
Mahkamah kemudian memerintahkan kepada Panitera MK untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para pemohon. Berdasarkan UU MK, permohonan yang sudah ditarik tidak dapat diajukan kembali.
Permohonan untuk penarikan perkara ini diajukan oleh pemohon pada sidang kedua uji materi UU Ormas yang digelar Selasa (27/2).
Sebelumnya Eggy Sudjana bersama dengan Damai Hari Lubis menggugat Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas.
Pemohon mendalilkan pasal-pasal yang diuji bersifat multitafsir dan rentan ditafsirkan secara subjektif oleh pemerintah.
Pemohon menilai Pasal 59 ayat (4) huruf c UU Ormas, Pancasila dapat ditafsirkan secara subjektif dan sepihak oleh pemerintah.
Sementara itu Pasal 62 ayat (3) dan Pasal 80A UU Ormas dinilai pemohon bersifat tak memberikan ruang pembelaan bagi ormas yang /b/a011) (*)
Baca juga berita terkait di: Fokus Uji Materi UU Ormas, GNPF MUI: Belum Ada Rencana Unjuk Rasa