MK Jangan Abaikan Jumlah Parpol Pendukung Proporsional Terbuka Ilustrasi - Pemilihan Umum serentak tahun 2024. (ANTARA/Ilustrator Abdullah Rifai)

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan secara saksama dalam memutuskan uji materi Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait perubahan sistem pemilu proporsional terbuka.

Baca Juga:

8 Fraksi di Parlemen Minta MK Tolak Gugatan Sistem Proporsional Tertutup

Ia mengklaim persentase masyarakat yang setuju agar pemilu tetap diselenggarakan secara sistem proporsional terbuka sama dengan banyaknya jumlah partai politik (parpol) di parlemen yang menyetujui sistem proporsional terbuka.

"Sekarang ini, partai sudah ada delapan yang tetap ingin memakai proporsional terbuka. Nah, itu kan sangat mayoritas. Segitu jugalah kira-kira persentase masyarakat yang mendukung sistem terbuka," kata Saleh.

Ia mengatakan, mayoritas masyarakat, baik para ahli maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) tetap mendukung sistem proporsional terbuka.

Saleh mengatakan, pandangan, argumen, dan pemikiran terkait dukungan sistem proporsional terbuka tersebut banyak disampaikan di berbagai media.

"LSM dan aktivis prodemokrasi sudah melaksanakan FGD (focus group discussion), diskusi, dan seminar. Bahkan, ada yang sengaja melakukan konferensi pers untuk menyampaikan pendapat mereka soal pentingnya mempertahankan sistem terbuka," katanya.

Ia menilai, fakta tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja, terlebih LSM-LSM tersebut merupakan lembaga independen dan tidak berafiliasi dengan kekuatan politik mana pun.

"Para hakim MK tentu sudah membacanya. Mereka diyakini tahu argumen-argumen yang disampaikan dan tentunya pertimbangan moral dan akal dinilai lebih tepat untuk menerapkan sistem terbuka," tuturnya.

Saleh berpendapat, partisipasi, kesetaraan, dan keadilan hanya bisa diwujudkan melalui sistem proporsional terbuka dalam pemilu sebagaimana arah demokrasi itu sendiri.

"Terbukti, selama ini masyarakat selalu merasa ikut 'berpesta' dalam setiap pemilu yang dilaksanakan," kata Saleh.

Saat ini, delapan fraksi di DPR menyatakan penolakan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, PPP, Partai NasDem, PAN, dan PKS; sementara PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai yang mendukung penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.

Baca Juga:

Pengamat Sebut Independensi MK Dipertaruhkan Terkait Gugatan Sistem Pemilu yang Bergulir

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara
Indonesia
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, terhadap AKBP Bambang Kayun.

Irjen Teddy Tolak Diperiksa dan Kuasa Hukum dari Polisi
Indonesia
Irjen Teddy Tolak Diperiksa dan Kuasa Hukum dari Polisi

Penyidik selanjutnya akan memeriksa Irjen Teddy pada Senin (17/10).

Polri Beri Tugas Khusus Novel Baswedan untuk Tutup Celah Korupsi Tata Kelola Cukai
Indonesia
Polri Beri Tugas Khusus Novel Baswedan untuk Tutup Celah Korupsi Tata Kelola Cukai

Novel Baswedan selaku Wakil Kepala Satgas Pencegahan Korupsi Mabes Polri kembali muncul ke publik.

KPU Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Bacaleg DKI Minggu 25 Juni
Indonesia
KPU Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Bacaleg DKI Minggu 25 Juni

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD DKI dan DPD Provinsi DKI Jakarta pada Minggu 25 Juni 2023.

KPU Bakal Umumkan DCS Pada 19 sampai 23 Agustus 2023
Indonesia
KPU Bakal Umumkan DCS Pada 19 sampai 23 Agustus 2023

Lalu, masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 19 sampai 28 Agustus 2023.

Pemprov dan DPRD DKI Sepakati Plafon Prioritas Sementara APBD 2024 Sebesar Rp 81,58 Triliun
Indonesia
Pemprov dan DPRD DKI Sepakati Plafon Prioritas Sementara APBD 2024 Sebesar Rp 81,58 Triliun

Angka tersebut merupakan hasil pembahasan serta pendalaman di rapat pimpinan gabungan (rapimgab).

DKI Koordinasi dengan Pusat dalam Pemanfaatan Aset Setelah Ibu Kota Pindah
Indonesia
DKI Koordinasi dengan Pusat dalam Pemanfaatan Aset Setelah Ibu Kota Pindah

Pemerintah menetapkan perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Saat ini pembangunan fisik ibu kota baru sudah dimulai.

Wakil Ketua DPR Singgung Semangat Persaudaraan Jelang Pemilu 2024
Indonesia
Wakil Ketua DPR Singgung Semangat Persaudaraan Jelang Pemilu 2024

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Pakuan.

Pemprov DKI Diminta Percantik TPU Rorotan COVID-19 Hilangkan Stigma Angker
Indonesia
Pemprov DKI Diminta Percantik TPU Rorotan COVID-19 Hilangkan Stigma Angker

Dinas Pertanaman dan Kehutanan (Distamhut) DKI Jakarta diminta untuk mempercantik taman pemamakaman umum (TPU) Rorotan, Jakarta Utara guna menghilangkan stigma seram.

Kemenkes Buat Portal Khusus Terima Masukan Aturan Turunan UU Kesehatan
Indonesia
Kemenkes Buat Portal Khusus Terima Masukan Aturan Turunan UU Kesehatan

Kemenkes dalam waktu dekat juga akan melakukan sosialisasi dan konsultasi publik terhadap substansi RPP UU Kesehatan