MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini menggugurkan gugatan Pilkada Surabaya dilayangkan Paslon Machfud Arifin dan Mujiaman (Maju) yang kini memasuki sidang perdana di MK.
"Perkaranya memang diterima dan diregister. Tapi ujungnya selalu putusannya tidak dapat diterima atau di-NO karena Pemohon dianggap tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum karena selisih perolehan suara melewati ambang batas," kata Tim Kuasa Hukum Pasangan Cawali dan Cawawali Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji (Erji), Arif Budi Santoso.
Baca Juga:
Sah! Eri-Armuji Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada Surabaya 2020
Ia menegaskan, pihaknya telah siap 100 persen menghadapi sengketa di MK, walaupun Eri-Armuji akan menjadi pihak terkait dalam gugatan tersebut.
"Kami akan menyampaikan keterangan-keterangan yang bakal mematahkan tudingan tidak berdasar paslon Machfud-Mujiaman," ujar Arif dikutip Antara.
Arif mengaku telah mencermati seluruh isi pokok permohonan yang dilayangkan Machfud-Mujiaman. Ia yakini, MK tetap akan teguh pada UU 10/2016 tentang Pilkada yang di dalamnya mengatur soal selisih ambang batas hasil Pilkada yang bisa digugat di MK.

Dalam konteks daerah dengan populasi seperti Surabaya, ambang batas selisih suara yang bisa diajukan gugatan maksimal 0,5 persen. Sedangkan, Eri-Armuji menang dengan selisih 13,8 persen.
Sesuai hasil rekapitulasi KPU, Eri-Armuji meraup 597.540 suara, sedangkan Machfud-Mujiaman 451.794 suara, dengan total suara sah 1.049.334. Terdapat selisih lebih dari 145.000 suara.
"Kami yakin, MK teguh pada UU Pilkada, sehingga pada sidang putusan sela nantinya, gugatan Machfud-Mujiaman akan ditolak karena melebihi ambang batas selisih suara yang bisa disengketakan," ujar Arif. (*)
Baca Juga:
Taring Risma di Pilkada Surabaya