MK Dinilai Miliki Standar Ganda Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi diketahui memutuskan menerima gugatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Lewat putusan itu, Ketua KPK Firli Bahuri dkk. akan terus menjabat hingga tahun depan atau pada masa Pemilu 2024.

Hakim MK M. Guntur Hamzah setuju bahwa masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan pimpinan 12 lembaga nonkementerian atau auxiliary state body di Indonesia seperti Komnas HAM, KY, dan KPU, yaitu 5 tahun.

Baca Juga:

Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Picu Kontroversi

MK memandang pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan/anggota komisi atau lembaga independen, khususnya yang bersifat constitutional importance, kata dia, telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, penalaran yang wajar, dan bersifat diskriminatif. Kondisi itulah yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya dipersamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk ke dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance, yakni 5 tahun sehingga memenuhi prinsip keadilan, persamaan, dan kesetaraan.

Pakar hukum tata negara dan konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK mengandung sifat multitafsir.

"Hakikatnya ini bukan merupakan pijakan konstitusional yang diberikan MK kepada pimpinan KPK saat ini, sebagai sebuah pranata serta transfer kewenangan transisi sampai dengan Desember 2024," kata Fahri.

Menurut dia, sulit untuk membangun korelasi sebagai justifikasi dari putusan MK dalam perkara nomor 112/PUU-XX/2022 terhadap keabsahan pimpinan KPK saat ini. Dalam putusan itu, tidak memberikan jalan keluar sebagai konsekuensi diterimanya permohonan ini.

Fahri memandang pimpinan KPK saat ini belum tentu dapat menikmati berkah putusan MK. Dia meyakini putusan MK bersifat prospektif ke depan dan tidak retroaktif ke belakang.

"Dengan demikian, Presiden sebagai kepala negara akan diperhadapkan dengan suatu kondisi yang sangat problematis sehingga membutuhkan suatu kehati-hatian yang tinggi," jelasnya.

Ia melihat pertimbangan MK terkait dengan hal-hal transisi dalam putusan ini sangat sumir dan absurd.

Ketika membaca pertimbangan hukum maupun amar putusan yang dikaitkan dengan alibi perpanjangan pimpinan KPK saat ini, menurut dia, menjadi membingungkan.

"Inilah yang menimbulkan debat. Hal ini idealnya harus terantisipasi lewat putusan MK," ujarnya.

Fahri mempertanyakan standar ganda MK dalam memandang open legal policy. Dalam pertimbangan hukum, MK mengatakan meskipun pengaturan mengenai masa jabatan pimpinan KPK merupakan kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang.

Akan tetapi, kata dia, prinsip kebijakan hukum atau dikenal sebagai open legal policy dapat dikesampingkan apabila bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable.

"Ini merupakan penyalahgunaan wewenang atau dilakukan secara sewenang-wenang dan melampaui kewenangan pembentuk undang-undang," katanya menegaskan.

Lewat putusan itu, Fahri merasa ada ketidakadilan yang dipertontonkan MK. Pasalnya, MK tak mengeluarkan sikap serupa dalam gugatan presidential candidacy threshold yang merupakan kebijakan terbuka atau open legal policy.

"Konsistensi serta sikap hukum MK menjadi penting sesungguhnya dalam menegakkan konstitusi," ujarnya.

Selain itu, Fahri khawatir putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK akan memantik permohonan serupa di kemudian hari.

"Kemungkinan adanya gugatan perbedaan masa jabatan pimpinan di beberapa lembaga atau komisi negara," katanya. (*)

Baca Juga:

MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Istana Buka Suara

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Resmi, Libur Idul Adha Jadi Tiga Hari dari 28-30 Juni
Indonesia
Resmi, Libur Idul Adha Jadi Tiga Hari dari 28-30 Juni

Kabar baik datang di penghujung bulan Juni 2023. Libur Idul Adha resmi jadi tiga hari yakni dari tanggal Rabu 28 sampai Jumat 30 Juni. Rinciannya yakni pada tanggal 29 Juni 2023, sementara cuti bersama pada 28 dan 30 Juni. Belum ditambah libur di Sabtu dan Minggu.

Baru 2 Hari Menjabat, Pj Heru Budi Langsung Sowan ke Markas PBNU
Indonesia
Baru 2 Hari Menjabat, Pj Heru Budi Langsung Sowan ke Markas PBNU

Heru Budi Hartono menyambangi markas Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, Selasa (18/10).

Pj DKI 1 Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran Terkendali
Indonesia
Pj DKI 1 Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran Terkendali

Hal tersebut di sampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mendampingi Presiden Joko Widodo dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat meninjau Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/4).

Ukraina Larang Impor Buku dari Rusia dan Belarus
Dunia
Ukraina Larang Impor Buku dari Rusia dan Belarus

Zelenskyy menandatangani sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang melarang impor dan pendistribusian buku-buku dari Rusia dan Belarus.

Jokowi Dinilai Tak Pantas Hadiri Acara Relawan
Indonesia
Jokowi Dinilai Tak Pantas Hadiri Acara Relawan

Sikap Hasto yang meradang atas kehadiran Presiden Jokowi di dalam acara relawan sudah tepat.

Emirates Terbangkan A380-800 Tujuan Bali
Indonesia
Emirates Terbangkan A380-800 Tujuan Bali

Pesawat Airbus A380-800 merupakan pesawat penumpang komersial terbesar yang beroperasi saat ini, baik dari sisi kapasitas maksimal penumpang maupun dimensi pesawat.

Kamis (2/3) Sore, 9 RT di Jakarta Terendam Banjir dan Puluhan Orang Mengungsi
Indonesia
Kamis (2/3) Sore, 9 RT di Jakarta Terendam Banjir dan Puluhan Orang Mengungsi

Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat melanda sebagian besar kawasan DKI pada Rabu (1/3) dan Kamis (2/3).

Menhub Sebut Kendaraan Listrik Lebih Irit 75 Persen Dibanding yang Menggunakan BBM
Indonesia
Menhub Sebut Kendaraan Listrik Lebih Irit 75 Persen Dibanding yang Menggunakan BBM

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, menggunakan kendaraan listrik lebih menguntungkan. Bahkan dianggap Budi pengeluaran bisa irit 75 persen.

Ketua DPRD DKI Tegaskan JakPro tidak Boleh Sentuh APBD untuk Gelaran Formula E
Indonesia
Jokowi Beri Alasan Menkominfo Baru Bukan dari NasDem
Indonesia
Jokowi Beri Alasan Menkominfo Baru Bukan dari NasDem

Posisi Budi sebelumnya diisi oleh Johnny G Plate dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).