MK Diminta Segera Putuskan Gugatan UU Pemilu

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 02 November 2017
MK Diminta Segera Putuskan Gugatan UU Pemilu
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memprioritaskan penyelesaian perkara uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Perludem bersama KoDe Inisiatif, Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dan Yuda Irlang.

Hal tersebut, kata Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, dikarenakan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2019 sudah dimulai.

"Karena permohonan sudah masuk ke MK dan persidangan sudah jalan, kita harap MK menjadi permohonan-permohonan khusus menjadi perkara prioritas yang harus diputuskan segera," ujar Fadli dalam diskusi bertajuk 'Polemik Pemilu 2019 : Presidential thresold' di Kantor KoDe Insiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (1/11).

Menurutnya, putusan MK harus menjawab kerugian konstitusional yang dirugikan pemohon. Karena itu, Fadli meminta MK segera memutuskan gugatan yang diajukan pihaknya.

"Karena ini kerugian konstitusional yang harus dijawab dan diputus MK," tegas dia.

"‎Kita ingin pasangan presiden yang jauh lebih banyak dan beragam di luar aktor-aktor yang digadang-gadang menjadi calon presiden. Masih ada waktu 11 bulan untuk MK memutuskan ini. Lagi pula semuanya sudah masuk tahap pembuktian, sudah didengar ahli, kita berharap segera diputus agar bisa dijawab persoalan konstitusionalitasnya sebelum pelaksanaan Pilpres," pungkas dia.

Diketahui, Perludem bersama KoDe Inisiatif, Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dan Yuda Irlang telah mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu kepada MK. Mereka menggugat Pasal 222 beleid tersebut yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden 20-25 persen.

Menurut mereka, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20-25 persen tidak membuka ruang bagi calon-calon lainnya untuk berpartisipasi dalam pencalonan presiden pada 2019 mendatang. (Pon)

#Mahkamah Konstitusi #UU Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan