MK Buka Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, Periksa Saksi-saksi Prabowo-Sandi

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 19 Juni 2019
MK Buka Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, Periksa Saksi-saksi Prabowo-Sandi
Ketua MK Arief Hidayat bersama para hakim Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membuka sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari kubu Prabowo-Sandi selaku pemohon.

"Sidang dibuka dan terbuka untuk umum," kata Ketua MK, Anwar Usman di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Majelis hakim selanjutnya mempersilakan para pihak untuk memperkenalkan jajarannya masing-masing dalam sidang kali ini. Kubu Prabowo-Sandi juga disebut menyiapkan saksi cadangan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto. (Antaranews)
Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto. (Antaranews)

Baca Juga: Nilai Laporan BPN Sebagai Propaganda, TKN Siapkan 30 Bukti untuk Sidang di MK

"Saksi sesuai dengan permintaan mahkamah sudah disiapkan, tapi kami siapkan cadangannya juga," ujar Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto.

Pada sidang pendahuluan Jumat, 14 Juni 2019, kubu Prabowo-Sandi selaku pemohon mendalilkan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019. Pemohon juga menilai persyaratan pencalonan cawapres 02 Ma'ruf Amin cacat formil karena masih berstatus pejabat di dua bank BUMN.

Namun demikian, KPU selaku termohon telah membantah seluruh dalil yang disampaikan kubu Prabowo-Sandi. KPU menegaskan pihaknya sudah menyelenggarakan Pemilu 2019 dengan jujur dan adil. Senada dengan itu, kubu Jokowi-Ma'ruf pun membantah seluruh dalil pemohon. (Pon)

Baca Juga: Tanggapan KPU Saat Link Berita Dipakai Prabowo-Sandi Sebagai Alat Bukti Kecurangan Pemilu

#Mahkamah Konstitusi #MK #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan