Misa Tatap Muka di Gereja Diperbolehkan, Umat Wajib Sudah Divaksin

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 25 Agustus 2021
Misa Tatap Muka di Gereja Diperbolehkan, Umat Wajib Sudah Divaksin
Umat Katolik mengikuti perayaan misa di Gereja Paroki Santo Stefanus Sempan Timika, Minggu (14/6/2020). (ANTARA/Evarianus Supar)

Merahputih.com - Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pemberian izin memulai kembali kegiatan peribadatan secara offline, atau tatap muka di Gereja Katolik.

Kegiatan peribadatan tatap muka diizinkan mulai 24 Agustus 2021 untuk seluruh gereja yang tergabung dalam KAJ.

"Mulai hari ini 24 Agustus 2021, peribadatan tatap muka offline sudah bisa dijalankan di gereja-gereja Keuskupan Agung Jakarta," kata Sekretaris Jenderal Keuskupan Agung Jakarta, Romo V. Adi Prasojo dalam keterangannya, Rabu (25/8).

Baca Juga:

Persekutuan Gereja Sambut Baik Penundaan Pembahasan RUU HIP

Misa offline sendiri dapat diselenggarakan mulai Minggu 29 Agustus 2021. Sementara misa lansia dan anak atau remaja mengikuti diskresi atau penegasan bersama yang matang. Pelayanan Sakramen lainnya, khususnya baptis bayi dapat diselenggarakan dengan ekstra hati-hati.

Adi menegaskan peribadatan tatap muka dijalankan dengan tetap memperhatikan pedoman dan kaidah protokol kesehatan. Gereja-gereja KAJ dibatasi hanya boleh diisi 20 persen dari kapasitas gereja.

Setiap umat yang hadir harus menunjukkan bukti sudah divaksin dengan aplikasi Peduli Lindungi, atau surat keterangan dokter bagi yang belum divaksin karena alasan kesehatan.

KAJ mengimbau segenap masyarakat bergotong royong mewujudkan kebaikan dengan mengikuti protokol kesehatan, serta memperhatikan kesehatan pribadi dan sesamanya.

Gereja Katedral Santa Perawan Maria Diangkat Ke Surga, Jakarta salah satu bangunan neo-gothik yang jadi saksi sejarah umat Katolik Jakarta (Foto: MP/Yohanes Abimanyu)
Gereja Katedral Santa Perawan Maria Diangkat Ke Surga, Jakarta salah satu bangunan neo-gothik yang jadi saksi sejarah umat Katolik Jakarta (Foto: MP/Yohanes Abimanyu)

"Mari kita bergandengan hati bergotong royong mewujudkan kebaikan bersama dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, mengikuti vaksinasi, memperhatikan kesehatan pribadi dan sesama," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama RI (Kemenag RI) menerbitkan surat edaran baru tentang kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah selama masa PPKM.

Ketentuan baru ini berlaku untuk PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali, serta PPKM Level 4 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 sesuai dengan Kriteria Zonasi, Serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Baca Juga:

Kardinal Ungkap Alasan Enggan Terburu-buru Buka Kegiatan Peribadatan Gereja

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, SE yang ditandatangani 19 Agustus ini ikhtiar lanjutan dalam mencegah penyebaran COVID-19 sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman.

Terutama kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah menyusul perpanjangan masa PPKM di wilayah Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua hingga 23 Agustus 2021. (Knu)

#Breaking #Gereja #PPKM #Level PPKM #PPKM Darurat #PPKM Level 1-4 #Perpanjangan PPKM Darurat
Bagikan
Bagikan