Miryam S Haryani Desak Novel Baswedan Segera Jadi Tersangka
MerahPutih.Com - Tersangka kasus e-KTP Miryam S Haryani mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pertanyaan yang diajukan mengenai adanya pemberitaan di media Tempo ihwal dugaan Dirdik KPK, Aris Budiman yang menerima uang suap sebesar Rp 2 Miliar.
"Itu titik masalahnya dan ada beberapa item tidak cocok dengan fakta yang terjadi. Seperti penyebutan nama-nama anggota, terus nominal itu aja," ujar Kuasa Hukum miryam, Aga Khan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/9).
Aga menegaskan, kliennya sama sekali tidak ada hubungannya dengan dugaan suap yang disebut oleh Ketua Wadah Pegawai KPK bahwa Aris telah menerima uang suap terkait proyek e-KTP.
"Tidak ada sama sekali, karena beda kontennya. Kenapa? Karena kita ada dua keyakinan yang berbeda. Tapi tidak bisa saya ungkapkan," kata Aga Khan.
"Jadi itu sangat fakta membingungkan untuk kita," sambung Aga.
Sementara, Miryam S Haryani berharap agar penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya segera menetapkan Novel Baswedan sebagai tersangka dan melimpahkan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Aris Budiman ke kejaksaan.
"Saya sampaikan mohon laporan jangan hanya berhenti sampai disini. saya kecewa kalau berhenti gitu aja. Harusnya berlanjut biar jelas semuanya," kata Miryam S Haryani.(Ayp)