MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan minyak goreng merek Minyakita aman dan terkendali di wilayan Jawa Tengah.
Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono saat melakukan pemantauan pendistribusian Minyakita di Jateng, khususnya di Semarang.
Baca Juga
"Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang juga dilakukan di berbagai daerah, seperti kemarin telah dilaksanakan di Yogyakarta. Masyarakat tidak perlu khawatir, apalagi sampai melakukan panic buying," ucap Veri melalui keterangan tertulis, Jumat (17/2).
Pendistribusian ini merupakan komitmen pelaku usaha untuk menambah pasokan Minyakita di Jateng. Hal ini baik dari penyaluran stok yang ditemukan di gudang Marunda, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu, maupun tambahan dari beberapa produsen lain yang merealisasikan komitmen penambahan pasokan Domestic Market Obligation (DMO) miliknya.
Pendistribusian ini juga diharapkan dapat memenuhi ketersediaan Minyakita di tengah masyarakat sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga
Pembelian Minyakita Kemasan Dibatasi 2 Liter Per Orang Per Hari
Berdasarkan data dan pantauan tersebut, total pasokan DMO minyak goreng, baik dalam bentuk curah maupun kemasan yang telah direalisasikan per tanggal 17 Februari 2023 untuk wilayah Jateng sudah mencapai 24.069 ton. Pasokan tersebut lebih dari 100 persen dibandingkan kebutuhan harian (17 hari) untuk Jateng sebesar 20.179 ton.
Dari jumlah pasokan tersebut, proporsi minyak goreng curah sebesar 16.927 ton (70,32 persen) dan minyak goreng kemasan Minyakita 7.142 ton (29,67 persen). Pasokan ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan, terutama dalam menjaga ketersediaan untuk mengantisipasi kebutuhan menghadapi Ramadan dan Idul Fitri tahun ini.
Veri juga meminta para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan Minyakita untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat.
"Para pelaku usaha harus menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022. Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek Minyakita tidak boleh dijual melebihi HET Rp 14.000/liter," ujar Veri.
Veri menambahkan, saat ini, pemerintah mengutamakan penjualan Minyakita melalui pasar rakyat. Hal ini bertujuan agar masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh Minyakita dengan harga terjangkau sehingga pasokan Minyakita benar-benar tepat sasaran.
"Minyak akan terus diproduksi. Pemerintah juga telah menambah pasokan DMO untuk memastikan pasokan Mita kembali normal dan sesuai HET, serta semakin terjangkau oleh masyarakat," imbuhnya. (Asp).
Baca Juga
Harga Minyak Goreng Rata-Rata Naik, Minyakita Rp 15.300 Per Liter