MerahPutih.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapatkan laporan maraknya praktik pembelian bersyarat (tying) dalam penjualan minyak goreng di sejumlah pasar tradisional, modern dan ritel di wilayah DIY.
Laporan ini didapatkan dari hasil survei yang disebarkan oleh ORI ke Sejumlah warga dan pantauan ORI DIY terhadap penjualan minyak goreng di 60 titik di lima kabupaten/kota.
Baca Juga
Gelontorkan Ratusan Juta Liter, Kemendag Bingung Minyak Goreng Masih Langka di Pasaran
Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masturi menuturkan, bahwa praktik pembelian bersyarat ditemukan di Kabupaten Sleman.
"Calon pembeli minyak goreng diwajibkan sekaligus membeli sejumlah barang, seperti mie, jagung, margarin, tepung dengan total nominal yang harus dikeluarkan mencapai Rp 1 juta," ujar Budhi melalui keterangan pers di Yogyakarta, Jumat (4/3).
Praktik serupa juga terjadi di Pasar Kotagede Kota Yogyakarta. Calon pembeli minyak goreng wajib membeli barang seperti sabun mandi dan margarin.
ORI telah melaporkan praktik "nakal" ini ke Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tim ORI DIY menemukan fakta para pedagang melakukan ini karena barang sudah digabungkan dari pihak distributor.
"Jadi pedagang terima minyak goreng sudah jadi satu dengan barang lainnya," kata Budhi.
Baca Juga
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY, Yanto Apriyanto mengatakan, telah mendapatkan laporan adanya penyelewengan ini.
Merespons temuan ORI DIY, Disperindag DIY langsung melakukan pemantauan di lapangan dan menemukan indikasi bahwa praktik tersebut dilakukan oleh oknum distributor.
Pemda DIY telah memperingatkan distributor minyak goreng menghindari praktik pembelian bersyarat yang merugikan pedagang atau konsumen.
"Kami peringatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang memberatkan para konsumen dan pedagang," tegas Yanto.
Yanto mengatakan pelaku pembelian bersyarat bisa dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan denda Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar.
"Tidak boleh melakukan tying. Kalau masih melakukan itu, monggo KPPU dan kepolisian bisa melakukan penindakan," kata dia.
Menurut Yanto, Disperindag DIY membuka ruang pengaduan bagi konsumen yang menjumpai praktik pembelian bersyarat. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Baca Juga