Headline

Minta Ditetapkan Jadi Anggota Dewan, Mulan Jameela cs Gugat Partai Gerindra

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 16 Juli 2019
 Minta Ditetapkan Jadi Anggota Dewan, Mulan Jameela cs Gugat Partai Gerindra
Mulan Jameela artis yang juga caleg Gerindra (Foto: Instagram@mulanjameela1)

MerahPutih.Com - Sebanyak 14 caleg menggugat Partai Gerindra secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak tergugat dalam gugatan perdata itu adalah Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

Baca Juga: Sekjen Partai Gerindra Sebut Hanya TPF Kecurangan Pemilu yang Bisa Selamatkan Demokrasi

Gugatan perdata ini teregister dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Sidang kedua yakni pembacaan terkait gugatan akan digelar Rabu (17/7) besok.

Dari 14 nama tersebut terdapat keponakan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto, R. Saraswati D Djojohadikusumo dan juga artis R. Wulansari alias Mulan Jameela yang ikut menggugat Partai Gerindra.

Partai Gerindra didugat para calegnya
Partai Gerindra didugat para calegnya (Foto: antaranews)

Selain keduanya, terdapat 12 kader yang menggugat, yakni Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta dan dr. Irene.

Guntur mengatakan para penggugat mendesak agar Partai Gerindra menetapkan mereka (14 orang tersebut) sebagai anggota Legislatif dari Partai Gerindra.

"Jadi mereka menggugat agar ditetapkan jadi anggota legislatif dari Partai Gerindra ya," Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/7).

Baca Juga: Gerindra Satu-satunya Partai yang Belum Pernah Masuk Kekuasaan

Sidang sendiri akan segera dimulai.

"Karena ini cepat pada tanggal 10 (Juli) pembacaan gugatan dan jawaban. Kemudian ditunda untuk replik, Rabu (17/7) besok," pungkas Guntur.

Dihubungi secara terpisah, Wasekjen Gerindra Andre Rosiade menyatakan pihak Partai Gerindra menghormati Langkah Mulan Jameela dan 12 kadernya yang mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mereka mencari keadilan, memperjuangkan nasibnya. Kami Partai Gerindra menghormati, silakan saja. Kamiakan mengikuti prosedur hukum yang berlaku, tandas Andre.(Knu)

Baca Juga: Caleg DPR Partai Gerindra Solo Jadi Tersangka Akibat Kampanye di Masjid

#Partai Gerindra #Mulan Jameela #Pemilu 2019 #Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan