Minta Blokir Aplikasi Maxim, Ratusan Driver Gojek dan Grab Geruduk Kantor Dishub Solo

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 21 Desember 2019
Minta Blokir Aplikasi Maxim, Ratusan Driver Gojek dan Grab Geruduk Kantor Dishub Solo
Ratusan driver Gojek dan Grab mendatangi kantor Dishub Solo, Jawa Tengah, Jumat (20/12). (MP/Ismail)

MerahPutih.com - Ratusan driver Gojek dan Grab mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Jawa Tengah, Jumat (20/12). Mereka menuntut agar Dishub Solo memblokir aplikasi ojol Maxim karena menerapkan tarif dasar murah tidak sesuai Permenhub No.12 Tahun 2019 tentang Ojol.

Pantauan Merahputih.com, puluhan perwakilan ojol Gojek dan Grab Soloraya datang bersama-sama dan langsung menemui Kepala Dishub Solo, Hari Prihatno Kedatangan ojol tersebut dijaga ketat anggota Polresta Surakarta.

Baca Juga

Ratusan Driver Gojek dan Grab Segel Kantor Ojol Maxim Solo

"Kami datang ke Kantor Dishub Solo ini hanya ingin menyampaikan aspirasi. Kegiatan ini sekaligus sebagai tindak lanjut aksi demo di kantor Maxim Solo pada tanggal 16 Desember" ujar koordinator para driver, Bambang Wijanarko kepada Merahputih.com.

Kepala Dishub Solo, Hari Prihatno, Jumat (20/12). (MP/Ismail)
Kepala Dishub Solo, Hari Prihatno, Jumat (20/12). (MP/Ismail)

Ia mengungkapkan saat aksi demo sudah ada kesepakatan jika pada tanggal 18 Desember, Maxim tidak menyesuaikan tarif dasar sesuai Permenhub No.12 Tahun 2019 akan dilakukan pemblokiran aplikasi.

"Kami ke sini untuk meminta agar Maxim berhenti beroperasi di Solo. Apalagi mereka belum punya izin," tandas Bambang.

Dia menambahkan, kedatangan para driver perwakilan dari Gojek dan Grab di Soloraya ini sekaligus untuk mengecek kebenaran apakah benar Maxim tidak memiliki izin, tetapi dibiarkan bebas beroperasi.

Kepala Dishub Solo, Hari Prihatno mengatakan, persoalan operator transportasi online Maxim sudah ditangani oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara langsung, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Pihak manajemen juga telah mendapat peringatan untuk segera melengkapi data pendukung paling lambat 20 Desember ini.

"Jika batas deadline terlewati akan dilakukan pemblokiran. Izin Maxim yang tercatat di Kemenhub atas nama PT Perusahaan Teknologi Perdana Indonesia," papar dia.

Baca Juga

Gandeng GoJek, Kemenhub Segera Hentikan Monopoli Tol Laut

Ia menambahkan Maxim juga telah diberikan teguran pada Kemenhub karena menentukan tarif tidak seauai Permenhub No.12 Tahun 2019. Aplikasi Maxim juga terancam ditutup karena melanggar Keputusan Menhub Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor dengan aplikasi.

Ratusan driver Gojek dan Grab mendatangi kantor Dishub Solo, Jawa Tengah, Jumat (20/12). (MP/Ismail)
Ratusan driver Gojek dan Grab menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Maxim Solo, Jalan RM Sangaji, Kelurahan Gajahan, Kwcamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/12). (MP/Ismail)

Berita ini merupakan laporan Ismail Soli, kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya. (*)

#GoJek #Grab
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan