MerahPutih.com - Normalisasi sungai dinilai harus dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingat penyelesaian pencegahan banjir merupakan perintah peraturan daerah (perda).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pun menyayangkan Gubernur Anies yang tidak mau melanjutkan proyek normalisasi sungai sebagai upaya pencegahan banjir. Dalam proyek ini, Pemprov DKI pada dasarnya memiliki kewajiban melakukan pembebasan lahan.
"Tapi sejak 2017, proyek normalisasi terhenti karena Anies tidak mau membebaskan lahan," ujar Prasetyo saat dihubungi, Rabu (23/2).
Baca Juga:
Lebih dari 30 Bidang Tanah Dibebaskan Kebut Normalisasi Kali Sunter
Menurut Prasetyo, program pembebasan lahan setiap tahun selalu dianggarkan dalam Perda APBD. Sama seperti pembayaran commitment fee yang dianggarkan dalam Perda APBD 2019.
"Jangan saat dikritik soal Formula E saja Anies bilang menjalankan perda,” sindirnya.
Prasetyo juga menyebut, warga juga mengeluhkan keengganan Anies melanjutkan normalisasi sungai. Seperti gugatan tujuh warga Mampang, Jakarta Selatan, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Bahkan, majelis hakim mengabulkan gugatan itu. Anies dihukum untuk mengeruk dan menurap Kali Mampang sampai Pondok Jaya," paparnya.
Baca Juga:
Normalisasi Waduk Kesatrian Baru 80 Persen, Akhir Tahun Harusnya Selesai
“Nah, ini karena Gubernur enggak melaksanakan perda jadinya dihukum," sentilnya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan hukuman Gubernur DKI Jakarta untuk mengeruk Kali Mampang. Adapun alasan hukuman itu dijatuhkan adalah banjir besar pada Februari 2021.
"Banjir yang terjadi di DKI Jakarta adalah peristiwa yang sudah sering terjadi dan dialami oleh warga Jakarta, khususnya bagi warga yang bermukim di sepanjang pinggiran sungai yang melintasi wilayah DKI Jakarta," kata majelis PTUN Jakarta yang tertuang dalam putusannya sebagaimana dilansir website MA, Kamis (17/2) pekan lalu. (Asp)
Baca Juga:
Wagub DKI Pastikan Anggaran Normalisasi Sungai Masih Ada