MerahPutih.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan guru akan tetap ada dalam formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Walaupun pada tahun ini, perekrutan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi fokus pemerintah.
"Kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi," Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril dalam keteranganya, Selasa (5/1).
Ia menjelaskan, pemerintah tahun ini fokus melakukan perekrutan hingga satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga:
DPR Kritik Rencana Hilangnya Lowongan CPNS Guru
Pemerintah pun, mendorong para guru honorer serta lulusan pendidikan profesi guru melamar menjadi guru PPPK.
Nantinya, tegas ia, kinerja guru sebagai PPPK akan menjadi bagian dari pertimbangan penting dalam penerimaan CPNS.
"Kemendikbud terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya," kata Iwan.
Sebelumya, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menegaskan, guru akan beralih menjadi PPPK.
"Jadi bukan CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," katanya.

Pemerintah segera membuka seleksi bagi guru honorer atau non-PNS untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau kontrak. Jumlah formasi yang dibuka sebanyak satu juta guru.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka jalan untuk mengangkat guru honorer menjadi PPPK. Pengaturan lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
“Tahun 2021 pemerintah merencanakan melakukan seleksi terbuka bagi calon guru PPPK. Diharapkan dengan awal yang baik ini, persoalan status guru honorer secara bertahap dapat terselesaikan,” ujar Wakil Presiden Ma’ruf Amin beberapa waktu lalu. (Asp)
Baca Juga:
Seleksi 1 Juta Guru Honor Jadi PPPK Dimulai 2021