Mikrofon Anggota Fraksi Demokrat Dimatikan Saat Interupsi, ini Dalih Azis Syamsuddin
MerahPutih.com - Insiden dimatikannya mikrofon anggota fraksi Demokrat saat rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja pada Senin (5/10) menuai kontroversi.
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin yang menjadi pimpinan sidang menjelaskan, dalam tata tertib, anggota dewan hanya diberi waktu lima menit untuk berbicara.
“Saya berbisik kepada bu ketua (Puan Maharani) supaya tidak dubling, karena kalau kita ibarat main zoom meeting antara laptop satu laptop yang lain sama-sama suaranya dibuka kan voice-nya ganggu. Jadi saya enggak bisa dengar pembicaraan orang,” ucap Azis kepada wartawan, Selasa (6/10).
Baca Juga
Demokrat: Sikap Puan Maharani Matikan Mikrofon Tak Sesuai Pancasila
Politisi Partai Golkar ini mengatakan agar para anggota dewan bisa mengikuti tata tertib tersebut. Jika ada anggota dewan hendak interupsi perihal mekanisme, hal itu seharusnya dapat dibicarakan saat rapat pembahasan.
“Sehingga nanti kalau sudah disahkan, ya sudah dong ikuti sama-sama. Saya kan sebagai pimpinan mengatur lalu lintas," jelasnya.
Disinggung mengenai Azis meminta Puan Maharani memencet tombol mic untuk dimatikan, anak buah Airlangga Hartanto ini menyerahkan hal itu kepada Sekretariat Jenderal DPR RI.
“Tanya aja sama Sekjen, kan yang mengatur timer itu Sekjen, bukan pimpinan. Permintaan saya supaya enggak ganggu. Tapi secara timer, secara tata tertib setiap 5 memit dia (microphone) mati, tanpa disuruh pun mati,” katanya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar menegaskan, pimpinan sidang hanya menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapat.
"Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu-lintas interupsi. Pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat,” kata Indra kepada awak media.
Iskandar menuturkan, pimpinan DPR bukan menghalangi Fraksi Demokrat berbicara, melainkan memberi kesempatan fraksi-fraksi lain menyampaikan pendapatnya. Sementara untuk mikrofon di ruang rapat paripurna DPR, kata dia, memang sudah diatur otomatis mati setelah lima menit digunakan.
Hal itu, kata dia, dilakukan agar masing-masing anggota memiliki waktu bicara yang sama dan supaya rapat berjalan efektif serta terukur dari sisi waktu dan substansi.
"Supaya tidak ada tabrakan audio yang membuat hang, maka perlu diatur lalu-lintas pembicaraan," kata Iskandar.
Baca Juga
DPR Kebut Paripurna RUU Cipta Kerja, Demokrat: Mematikan Kepercayaan Masyarakat
Dalam video yang beredar di media sosial (medsos), kala Irwan Fecho selaku anggota Komisi V DPR berbicara, Azis memberi kode kepada Ketua DPR Puan Maharani yang duduk di sampingnya untuk mematikan suara mikrofon.
Alhasil, ketika interupsi yang dilakukan Irwan sedang berlangsung, gerakan tangan Puan membuat protes yang disampaikan anggota Fraksi Demokrat DPR tak lagi terdengar. (Knu)