MerahPutih.com - Asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, mengaku telah menjelaskan kembali soal pemberian uang kepada oknum Kejaksaan Agung terkait pengamanan perkara di Kementerian Pemuda dan Olahraga yang ditangani Korps Adhiyaksa.
Oknum Kejagung yang dimaksud yakni mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman. Ulum menceritakan hal itu kembali kepada pihak Komisi Kejaksaan (Komjak) saat permintaan keterangan yang difasilitasi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (28/7).
Baca Juga
Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum Dituntut 9 Tahun Penjara
“Tadi saya diperiksa, dimintai keterangan bukan diperiksa, sama Bapak Barita (Ketua Komjak) terkait kesaksian saya di persidangan waktu itu di sidang Pak Imam dan pemeriksaan terdakwa saya, terkait oknum di Kejagung,” kata Ulum.
Dalam kesempatan itu, Ulum juga mengaku disarankan oleh Komjak agar mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bila bersedia membongkar kasus tersebut.
“Terus kemudian saya juga ditawari LPSK dan sebagainya, ya mungkin ada pertemuan beberapa lagi,” ungkap Ulum.

Ulum mengaku belum dapat memutuskan apapun. Ia menyebut ingin berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, mengingat saat ini perkara yang menjeratnya di KPK sedang tahap banding. Namun, Ulum memastikan akan kooperatif jika dimintai keterangan terkait hal tersebut.
“Terima kasih kepada bapak komisi kejaksaan yang sudah memberikan waktu kepada saya. Saya dimintai keterangan, ya ini kita menciptakan keadilan. Saya siap membantu sebagai warga negara. Doain (juga) banding saya turun (hukumannya) ya,“ kata Ulum.
Sementara itu, Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan pihaknya membuka kemungkinan meminta keterangan Ulum lagi. Sebab, pada pemeriksaan hari ini, Ulum baru sebatas menjelaskan apa yang sudah dia jelaskan di persidangan mengenai dugaan aliran uang ke Adi Toegarisman.
“Ya kami belum mendapatkan semua keterangan karena situasi M Ulum sedang masa menghadapi persidangan jadi belum bisa kami mendapatkan keterangan (lebih) karena beliau menyampaikan ’apa yang sudah saya sampaikan selama ini ya itulah yang dia sampaikan’,” kata Barita di Gedung KPK.
Menurut Barita, tidak hanya dugaan aliran uang dari Kemenpora kepada Adi Toegarisman, tetapi Ulum juga menjelaskan soal dugaan aliran uang ke Anggota Badan Pemeriksa Kekuangan (BPK), Achsanul Qosasi.
“Jadi artinya kita memahami sebab hak Miftahul Ulum untuk menyampaikannya atau tidak, karena kita kan permintaan keterangan supaya clear dalam komisi, dalam tugas itu juga untuk melihat duduk masalah apa yang dia sampaikan,” ungkap Barita.
Meski demikian, kata Barita, Ulum sudah berjanji akan membantu pihaknya untuk mendalami soal aliran-aliran uang tersebut. Sehingga, lanjut dia, kemungkinan akan ada permitaan keterangan dari Ulum lagi nantinya.
Kita tanyakan (soal oknum BPK dan Kejagung), tapi M Ulum berhak untuk tidak menyampaikan semuanya. Nah saat ini dia belum menyampaikan semuanya. Dia (Ulum) berjanji butuh waktu untuk menyampaikannya,” kata Barita.
Nama mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sempat disebut-sebut dalam sidang perkara dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Achsanul Qosasi bahkan diungkapkan pernah kecipratan uang Rp 3 Miliar, sementara kepada Adi Toegarisman diduga sebesar Rp 7 Miliar.
Hal itu diungkap asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum ketika bersaksi untuk terdakwa Imam Nahrowi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 15 Mei 2020. Ulum menyebut uang tersebut untuk mengamankan temuan BPK di Kemenpora dan kasus dugaan korupsi hibah Kemenpora kepada KONI yang ditangani oleh Kejagung.
Baca Juga
Sidang Suap KONI, Ulum Ngaku Berikan Uang ke Anak Menpora Imam Nahrawi
Namun, pada sidang berikutnya, Ulum meminta maaf telah menyebut nama Achsanul Qosasi serta Adi Toegarisman. Namun Pengacara Ulum, Wa Ode Nur Zainab menyebut permintaan maaf Ulum, meskipun di persidangan, bukan berarti mencabut keterangan sebelumnya.
Mengenai sengkarut dugaan rasuah tersebut, Adi Toegarisman maupun Achsanul Qosasi telah membantah menerima uang dari Ulum. (Pon)