Mie Korea Mengandung Babi Ditemukan BPOM
BPOM musnahkan mie kedaluwarsa (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah mie instan asal Korea mengandung unsur babi seperti merek Samyang (dua varian), Nongshim, dan Ottogi.
Berdasarkan keterangan tertulis BPOM yang diterima di Jakarta, Minggu (18/6), produk tersebut di antaranya bernama dagang Samyang varian Mie Instan U-Dong dengan nomor izin BPOM RI ML 231509497014 yang diimpor PT Koin Bumi.
Selanjutnya, Nongshim (Mie Instan Shim Ramyun Black, BPOM RI ML 231509052014, PT Koin Bumi), Samyang (Mi Instan Rasa Kimchi, BPOM RI ML 231509448014, PT Koin Bumi) dan Ottogi (Mie Instan Yeul Ramen, BPOM RI ML 231509284014, PT Koin Bumi).
BPOM telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mie instan asal Korea yang diimpor oleh PT Koin Bumi tersebut.
Dari beberapa produk yang telah diuji terhadap parameter DNA spesifik babi, beberapa produk tersebut menunjukkan positif terdeteksi mengandung DNA babi.
Dalam peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2016 dinyatakan pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan "MENGANDUNG BABI" dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih.
BPOM terus mengimbau pelaku usaha agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya.
Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan ke #HALOBPOM di nomor 1500533 apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Iklan Digital Kosmetik Vulgar Jadi Incaran BPOM, Termasuk di Marketplace
Kaum Pria Hati-Hati! Ini 13 Kosmetik dengan Klaim Menyesat Terkait Alat Vital
BPOM Pamerkan Hasil Sitaan Obat Ilegal hingga Viagra Senilai Rp2,74 Miliar di Jakarta
IHW Desak BPOM dan BPJPH Audit Aqua Terait Dugaan Penggunaan Air Sumur
Produk Mi Indonesia Jadi Temuan di Taiwan, BPOM Sebut Bukan Produk Ekspor Resmi Indonesia
Tekor! Indonesia Impor Obat Rp 176 Triliun Tapi Ekspor Cuma Rp 6,7 Triliun
BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik Pembesar Payudara Hingga Perapat Vagina, Ini Daftarnya!
Pasar Pramuka dan Grogol Diduga Masih Jadi Tempat Peredaran Obat dan Kosmetik Palsu
Pasar Pramuka Bakal Ditata Ulang, BBPOM Fokus Pembenahan Penjualan Obat-obatan
BPOM Larang Edar 15 Obat Pemicu Jantung Hingga Kematian, Catat Nama-namanya!